KATIGO.ID, JAMBI – Polisi Resort Kota (Polresta) Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap kasus pedofilia terhadap anak di bawah umur, korban berasal dari Provinsi Jambi sebanyak 13 orang.
Pelaku utama yakni inisial SDN (52) yang merupakan pengusaha sukses hiburan malam, perbuatannya terungkap pada 4 Desember 2021 lalu, saat kepolisian mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.
Setelah kepolisian melakukan penyelidikan, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta dan dijual kepada tersangka SDN.
Selain pelaku SDN, Polisi juga mengamankan R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi, ketiga tersangka merupakan mucikari dan sebelumnya pelaku PIS dan ARS juga menjadi korban dari aksi bejat SDN.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, korban 13 orang dengan usia 13 hingga 15 tahun. Pelaku SDN mempunyai kelainan hingga mencari korban yang masih perawan atau anak di bawah umur.
“R, PIS dan ARS ini mencari korban untuk melampiaskan nafsu SDN, nanti korban diimingin dengan uang Rp. 3 juta hingga Rp. 3,5 juta,” kata Eko, Senin (27/12).
Sebelumnya, para korban yang berasal dari Jambi divasilitasi ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun jalur udara.
Ketika sampai di Jakarta sebelum menemui pelaku SDN di Hotel, korban diajak ke Mall, agar mempercantik diri ketika ketemu pelaku SDN.
Selanjutnya peran mucikari mengantar korban ke Hotel di Jakarta untuk menemui pelaku SDN. Disitula SDN melakukan hubungan intim kepada korban.
“Kasus ini sudah berjalan selama 1 tahun, dan kemungkinan korban akan terus bertambah,” sambung Eko. (*).
Discussion about this post