Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home DAERAH BATANGHARI

Eks Kadinkes Batanghari Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Sebesar Rp 6,3 M

15/09/2022
in BATANGHARI, BERITA, HUKUM, JAMBI, KRIMINAL
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tahun Anggaran 2020.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan dalam kasus korupsi ini pihaknya menetapkan 7 tersangka yang memiliki peran masing-masing.

Adapun 3 tersangka sebagai pelaksana kegiatan yakni Abu Tolib, M. Fauzi, dan Delly Himawan. Sedangkan, 2 tersangka lagi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yakni Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Elfi Yennie dan Adil Ginting.

“Dari 7 tersangka ini, 5 tersangka telah P21 dan sedangkan 2 tersangka lagi masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Kamis (15/9/2022).

Ia menyebutkan total kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini mencapai Rp6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menjelaskan korupsi ini dilakukan sudah dimulai sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku.

Kemudian pada saat pengerjaan, Progres pembangunan gedung baru 83 persen akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen.

Ia menambahkan gedung puskesmas Bungku tersebut saat ini belum bisa digunakan alias terbengkalai akibat korupsi dana pembangunan gedung.

“Setelah diteliti dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya,” jelasnya.

Akibat kasus ini, kelima tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*).

Tags: ditreskrimsus polda jambi
Share408Tweet255SendScan
Previous Post

Pasca Kenaikan BBM, Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Sembako di Perairan Sungai Batanghari

Next Post

Basarnas Jambi Lakukan Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Batang Merap

Next Post

Basarnas Jambi Lakukan Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Batang Merap

Ditpolairud Polda Jambi Gelar Pemasangan Baret Bintara Remaja

Kombes Pol Christian Tory Terima Penghargaan Penegakan Hukum Penyelundupan Benih Lobster

Hut Lantas ke 67, Ditlantas Polda Jambi Berikan 805 Paket Sembako

BNNP Jambi Ringkus Wanita Asal Pekan Baru yang Hendak Edarkan 1001 Butir Pil Ekstasi

Discussion about this post

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

160 Botol Miras Disita, DPRD Bungo Ancam Sanksi Berat Pemilik Tempat Hiburan

19/06/2025

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Mutasi Besar Polda Jambi, “Pak Bray” Digantikan dan Sejumlah Pejabat Bergeser

25/06/2025

Pimpinan Ponpes Al-Qur’an As-Salafiyah Kabupaten Muaro Jambi Ajak Masyarakat Untuk Tolak Paham Radikal dan Kelompok Intoleran 

26/02/2024

Ketua DPW Fast Respon Counter Polri Jambi: Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Polri Semakin Presisi dan Responsif

30/06/2025

Fraksi Golkar DPRD Muaro Jambi Dorong Penataan RTH dan Identitas Daerah: Wujudkan Lingkungan Nyaman dan Berkarakter

02/06/2025

Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Halal Bihalal Da’i dan Daiyah: Pererat Ukhuwah, Perkuat Komitmen Berbakti

01/05/2025

Azrin Oesman Direktur PT Triadat Quantum Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Batu Bara

11/05/2023

Suplay Minyakkita Berubah Pola, Pasar Angso Duo Jambi Hanya 10 Dus Dijatahi Perminggu

23/02/2023

Uang Rp 35 Juta Milik Rusdi Hilang di Bagasi Pesawat Lion Air JT 601 di Bandara Sultan Thaha Jambi

02/04/2022

Ketua DPW Fast Respon Counter Polri Jambi: Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Polri Semakin Presisi dan Responsif

30/06/2025

Mutasi Besar Polda Jambi, “Pak Bray” Digantikan dan Sejumlah Pejabat Bergeser

25/06/2025

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Audiensi Jajaran PTPN IV Regional 4 Jambi di Mapolda Jambi

24/06/2025

Kapolda Jambi Lepas Peserta TLCI Chapter 01 Jambi Ikuti Jambore Nasional di Bandung

24/06/2025

Hari Bhayangkara, Kapolda Jambi dan Rombongan Ziara ke Taman Makam Pahlawan Satria Bhakti Jambi

23/06/2025

Hari Bhayangkara ke 79 Tahun, Wakapolda Jambi Tabur Bunga di Sungai Batanghari Serta Ziara Kubur di Makan Orang Kayo Hitam

23/06/2025

Sambut Hari Bhayangkara ke 79 Tahun, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan Pelayanan Gratis dan Pemberian Sembako

22/06/2025

Jelang Presisi Merdeka Run 2025, Polda Jambi Gelar Pesta Rakyat Semarak Bhayangkara

21/06/2025

Hari Bhayangkara, Bidpropam Polda Jambi Gelar Kegiatan Bertajuk Simpatik Polri untuk Masyarakat

20/06/2025

Jelang Hari Bhayangkara ke-79 Tahun, Polda Jambi Gelar Zikir dan Doa Bersama

19/06/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo