Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Tim Gabungan Polda Jambi Cek Karhutlah Diduga di Kawasan Konsesi PT Artha Mulua Mandiri

28/08/2024
in BERITA, JAMBI
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAMBI – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang diduga terjadi di kawasan konsesi PT Artha Mulia Mandiri (AMM) Kabupaten Tanjab Barat, saat ini menjadi atensi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Selasa 27 Agustus 2024 lalu, tim gabungan melakukan pengecekan terhadap karhutla di lahan yang disebut-sebut masuk dalam konsesi PT AMM, di Desa Pematang Buluh, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

Tim yang mengecek karhutla di Tanjab Barat ini dipimpin Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, bersama Tipidter Satreskrim Polres Tanjab Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, BPN Kabupaten Tanjab Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjab Barat.

Mereka mengecek karhutla di Tanjab Barat tepatnya di lahan yang diduga konsesi PT AMM, di Desa Pematang Buluh, Kecamatan Betara.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, saat dikonfirmasi Kamis 29 Agustus 2024.

Tim kata dia, melakukan pengecekan karhutla di Tanjab Barat pada hari Selasa 27 Agutus 2024. “Tim mengambil titik koordinat di lokasi lahan yang terbakar,” kata AKBP Reza.

Selain itu lanjutnya, tim juga mengambil sampel tanah pada lahan terbakar di Desa Pematang Buluh Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

Tindakan selanjutnya kata AKBP Reza, tim akan melakukan offerlay titik kordinat yang dilakukan BPN Kabupaten Tanjab Barat dan Dinar Perkebunan Provinsi Jambi. “Ini untuk mengetahui luas total lahan yang terbakar,” kata dia.

Pihaknya juga akan meminta klarifikasi pada pemilih lahan yang terbakar tersebut, untuk mendapatkan informasi lebih. “Kita juga akan meminta keterangan ahli untuk mengetahui hasil lab, berdasarkan hasil uji baku mutu tanah,” kata AKBP Reza.

Hal ini dilakukan, untuk mengetahui kebenarannya, apakah benar-benar berada di kawasan konsesi perusahaan atau tidak.

Dalam kesempatan itu, AKBP Reza kembali mengimbau masyarakat dan perusahaan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Perusahaan juga diminta untuk terus melakukan pengawasan, dan menyiapkan sarana dan prasarana dalam mengantisipasi karhutla di Jambi ini.

Sebelumnya, Direktur Perkumpulan Hijau Provinsi Jambi, Feri Irawan, mengatakan karhutla di kawasan konsesi perusahaan itu disebabkan perusahaan membangun kanal untuk mengeringkan gambut.

Tujuannya kata dia, agar kebun sawit perusahaan bisa tumbuh. “Kanal-kanal inilah yang menyebabkan lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar,” katanya, Senin 12 Agustus 2024.

Feri menyebut, setiap pemegang izin harus bertanggung jawab atas karhutla yang berada di dalam konsesisnya.

“Itu merupakan tanggung jawab mutlak pemegang izin, dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 88 dan 89 UU 32 Tahun 2009 Setiap aktifitas Usaha, Pemegang Izin Usaha/Pengelola dan Pemilik lahan memiliki tanggung jawab Mutlak untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran lahan yang menekankan kewajiban pengelola untuk menjaga agar kegiatan di lahan tidak merusak lingkungan.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021 pasal 64 Ayat 1, menyatakan kesediaan untuk melakukan tindakan pencegahan termasuk penerapan pusat penanganan krisis pemadaman kebakaran secara dini di lokasi izin usaha.

Pada 25 Juli 2024 Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono telah mengeluarkan maklumat karhutla.

Isinya tentang pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Dalam makmulat tersebut ditegaskan bahwa:

1.⁠ ⁠Pasal 187 KUHP: Pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 12 tahun.

2.⁠ ⁠Pasal 188 KUHP: Pelaku yang lalai sehingga menyebabkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 5 tahun.

3.⁠ ⁠Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pelaku yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

4.⁠ ⁠Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pelaku pembakaran lahan dengan cara membakar akan dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

  1. Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar akan dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Feri mengungkapkan, karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. (*).

Tags: Kapolda Jambipolda jambi
Share408Tweet255SendScan
Previous Post

Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada, Wakapolda Berikan Arahan Kepada Personel Sat Brimob Polda Jambi

Next Post

OJK Tegas Larang Pegawai Terima Suap dan Gratifikasi

Next Post

OJK Tegas Larang Pegawai Terima Suap dan Gratifikasi

H. Muslim Anggota DPRD Kota Jambi Hadiri Simulasi Operasi Mantap Praja 2024 du Mapolresta Jambi

Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada, Kabid Humas Polda Jambi Asistensi di Polres Bungo

Wujudkan Pilkada yang Sejuk, Aman dan Damai, Kapolda Jambi Gelar Silahturahmi Bersama Awak Media

Ketua DPRD Muaro Jambi Pimpin Rapat Paripurna DPRD Persetujuan dan Penandatangan Tentang Perubahan Anggaran Tahun 2024

Discussion about this post

Kalender

November 2025
SMTWTFS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Oct    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Polda Jambi Menerima Aksi Damai PMII, Dengan Humanis dan Dialogis

07/11/2025

Azrin Oesman Direktur PT Triadat Quantum Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Batu Bara

11/05/2023

Sadis, Dua Anak Gadis Diperkosa Oleh 13 Orang Laki-laki di Sebuah Gubuk Wilayah Batanghari

25/01/2023

SPPG Kemala Bhayangkara Polda Jambi Jambi Kategori Baik

27/10/2025

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi

06/03/2024

Dua Anggota Polresta Jambi di Pecat Akibat Narkoba

31/12/2021

Kapolda Jambi dan Dandrem 042/Gapu Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di RS Bhayangkara dan RS DKT

13/10/2023

9 Program Quick Wins Presisi Bikin Kepercayaan Polri

27/12/2022

Cafe Bolone Mase Resmi di Buka di PIK 2 Jakarta Dengan Menyajikan Makanan Khas Nusantara

13/10/2024

Polda Jambi Menerima Aksi Damai PMII, Dengan Humanis dan Dialogis

07/11/2025

Satbrimob Polda Jambi Gelar Sarasehan dan Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Korps Brimob Polri

06/11/2025

Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimtek SPIT dan Pelatihan Fotografi-Editing untuk Tingkatkan Profesionalisme Humas

06/11/2025

Polda Jambi Gelar Pembinaan Rohani Serentak untuk Tingkatkan Iman dan Integritas Personel

06/11/2025

Polda Jambi Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

05/11/2025

Polda Jambi Ungkap Penyelundupan 32 Ribu Liter Solar Olahan Ilegal Asal Musi Banyuasin

04/11/2025

Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Publik Prima untuk Wujudkan Zona Integritas Berbasis Ketulusan dan Profesionalisme

03/11/2025

Polda Jambi Tegaskan Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba, Kapolda: Komitmen Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

03/11/2025

Warga Guru SD Alam Al-Fath Jambi Puji Kemudahan Layanan SKCK Lewat Super APP Polri

01/11/2025

Kapolda Jambi Tutup Musda ke-5 dan Kukuhkan Pengurus KBPP Polri Provinsi Jambi Masa Bhakti 2025–2030

30/10/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo