Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Polda Jambi Ungkap Penyelundupan 32 Ribu Liter Solar Olahan Ilegal Asal Musi Banyuasin

04/11/2025
in BERITA, JAMBI
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang Migas, yang disampaikan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Adi Handoko, Selasa (04/11/2025).

Kompol Hadi Handoko menyampaikan bahwa pada Sabtu (01/11) tim berhasil mengamankan dua sopir truk tangki yang diduga mengangkut BBM jenis solar olahan ilegal di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi.

” Pengungkapan berawal dari informasi adanya pengangkutan BBM dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang akan dibawa menuju Pekanbaru, Riau menggunakan truk tangki bertuliskan PT. NBS. ” jelas Kompol Hadi

Petugas kemudian memberhentikan truk tangki nomor polisi BK 8946 GL di Jalan Lintas Jambi-Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, dengan sopir bernama S (69). Selanjutnya, satu unit truk tangki lainnya nomor polisi BK 8002 GM dihentikan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, yang dikemudikan oleh RA Rambe (24).

” Dari hasil pemeriksaan, kedua sopir mengaku BBM tersebut berasal dari lokasi pengolahan minyak ilegal di Musi Banyuasin dan akan dibawa ke garasi PT. NBS di Pekanbaru.Keduanya mengakui bahwa muatan solar olahan itu tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas,” ungkap Hadi

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti yang berupa 2 unit truk tangki berisi sekitar 16.100 liter dan 16.489 liter solar olahan, serta dokumen STNK kendaraan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (*).

Share408Tweet255SendScan
Previous Post

Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Publik Prima untuk Wujudkan Zona Integritas Berbasis Ketulusan dan Profesionalisme

Discussion about this post

Kalender

November 2025
SMTWTFS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Oct    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Warga Guru SD Alam Al-Fath Jambi Puji Kemudahan Layanan SKCK Lewat Super APP Polri

01/11/2025

Kapolda Jambi Ajak Mahasiswa Jaga Keamanan dan Dialog Terbuka Lewat Silaturahmi di Rumah Kebangsaan Siginjai

16/10/2025

Wakapolda Jambi Serahkan Mushaf Al-Qur’an dan Ajak Personel Polri Membumikan Nilai-Nilai Al-Qur’an di Kehidupan Sehari-Hari

23/10/2025

Kapolda Jambi Terima Audiensi Bank Indonesia, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan dan Ekonomi Daerah

06/10/2025

Aktivis Jambi Apresiasi Tindakan Tegas Pemkot dan Aparat dalam Menumpas Aksi Geng Motor

30/10/2025

Bupati Hadiri Maulid Nabi di Muara Papalik, Sampaikan Pesan Makna Syiar Islam

08/09/2025

Bupati Anwar Sadat bersama Bunda PAUD Hj. Fadhilah Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Suku Duano di PAUD Husnul Khatimah

21/10/2025

Wakapolda Jambi Serahkan Mushaf Al-Qur’an dan Ajak Personel Polri Rutin Gaungkan Khotmil Qur’an

23/10/2025

Ustad Afrizal Hamdan: Ponpes Memiliki Peran Penting Dalam Menangkal Paham Radikalisme, Intoleran dan Terorisme

13/03/2024

Polda Jambi Ungkap Penyelundupan 32 Ribu Liter Solar Olahan Ilegal Asal Musi Banyuasin

04/11/2025

Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Publik Prima untuk Wujudkan Zona Integritas Berbasis Ketulusan dan Profesionalisme

03/11/2025

Polda Jambi Tegaskan Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba, Kapolda: Komitmen Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

03/11/2025

Warga Guru SD Alam Al-Fath Jambi Puji Kemudahan Layanan SKCK Lewat Super APP Polri

01/11/2025

Kapolda Jambi Tutup Musda ke-5 dan Kukuhkan Pengurus KBPP Polri Provinsi Jambi Masa Bhakti 2025–2030

30/10/2025

Aktivis Jambi Apresiasi Tindakan Tegas Pemkot dan Aparat dalam Menumpas Aksi Geng Motor

30/10/2025

Kapolda Jambi Terima Lemkapi Presisi Award, Apresiasi atas Dedikasi dan Inovasi Pelayanan Publik Polri di Jambi

27/10/2025

SPPG Kemala Bhayangkara Polda Jambi Jambi Kategori Baik

27/10/2025

Polda Jambi dan Satgas Pangan Sidak Pasar: Harga Beras Kemasan Masih Stabil di Bawah HET

24/10/2025

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum 22 Desember

24/10/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo