KATIGO.ID | JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang Migas, yang disampaikan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Adi Handoko, Selasa (04/11/2025).
Kompol Hadi Handoko menyampaikan bahwa pada Sabtu (01/11) tim berhasil mengamankan dua sopir truk tangki yang diduga mengangkut BBM jenis solar olahan ilegal di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi.
” Pengungkapan berawal dari informasi adanya pengangkutan BBM dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang akan dibawa menuju Pekanbaru, Riau menggunakan truk tangki bertuliskan PT. NBS. ” jelas Kompol Hadi
Petugas kemudian memberhentikan truk tangki nomor polisi BK 8946 GL di Jalan Lintas Jambi-Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, dengan sopir bernama S (69). Selanjutnya, satu unit truk tangki lainnya nomor polisi BK 8002 GM dihentikan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, yang dikemudikan oleh RA Rambe (24).
” Dari hasil pemeriksaan, kedua sopir mengaku BBM tersebut berasal dari lokasi pengolahan minyak ilegal di Musi Banyuasin dan akan dibawa ke garasi PT. NBS di Pekanbaru.Keduanya mengakui bahwa muatan solar olahan itu tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas,” ungkap Hadi
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti yang berupa 2 unit truk tangki berisi sekitar 16.100 liter dan 16.489 liter solar olahan, serta dokumen STNK kendaraan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (*).



















Discussion about this post