KATIGO.ID | JAMBI – Adean Teguh Ketua DPW PEKAT IB Jambi dan juga ketua Forkom Ormas Provinsi Jambi mengomentari penerapan dominus liris dalam Rancangan Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Adean Teguh mengatakan, rencana RKUHAP penerapan asas dominus dapat membatasi kewenangan Polri dalam melakukan penegakan hukum ditengah-tengah masyarakat.
“Tentunya sebagai warga negara, Sy merasa wacana revisi KUHP yang membatasi kewenangan Polri dalam penyelidikan dan penyidikan menimbulkan kekhawatiran,” kata Adean Tegun, Senin, (10/2/2025).
Di satu sisi, adanya pengawasan terhadap lembaga penegak hukum memang penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Lebih Lanjut, Adean Teguh menyebutkan, jika RKUHAP disahkan, tentunya dapat kerugian masyarakat yang mencari keadilan.
“Jikalau kewenangan Polri terlalu dibatasi, justru dapat memperlambat penanganan kasus hukum dan merugikan masyarakat yang mencari keadilan,” sebutnya.
“Kami berharap revisi KUHP tidak justru melemahkan sistem penegakan hukum, tetapi sebaliknya, memperkuat koordinasi antar lembaga agar proses hukum tetap transparan, akuntabel, dan efektif,” pungkas Adean Teguh. (*).
Discussion about this post