KATIGO.ID, Jambi – Ditreskrimum Polda Jambi beberapa hari lalu berhasil mengamankan tersangka penggelapan uang perusahaan hingga mencapai Rp.2,8 Miliar. Dan penangkapan sendiri dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
Direktrur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Rio menjelaskan, dari hasil penyelidikan pelaku penggelapan bernama Jelly Paris Waruwu, yang menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi online.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan mendalam kepada JP ternyata tersangka melakukan pengelapan uang perusahaan tersebut untuk permainan judi online. Jadi hampir setiap hari tersangka melakukan permainan judi online,” katanya, Kamis (23/9/2021).
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi telah berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku penggelapan dana perusahaan Alfamart.
Pelaku yang diamankan tersebut yakni Jelly Paris Waruwu (31) warga Rt. 025 Kelurahan Penyengat rendah Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi belum lama ini mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 02 Agustus 2021 yang mana pelaku izin kepada kepala toko di perusahaan Alfamart untuk menyetor hasil penjualan hari Sabtu ke Bank Bri.
Namun hingga sore hari pelaku tidak datang ke toko lagi dan kepala Toko langsung menelpon dan mencari pelaku dan tidak ditemukan lagi, ternyata pelaku sudah tidak ada dirumah sejak tanggal 03 Agustus 2021.
Setelah kejadian itu, Koordinator IC (Infentory Control) melakukan audit stok di TKP, di temukan kejanggalan pada stok barang. Setelah di periksa ternyata ada ketidak sesuaian/ atau selisih antara fisik dengan stok di komputer toko sebesar Rp. 2.809.617.913,- (Dua Miliar Delapan Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Sembilan Ratus Tiga Belas Rupiah).
Lanjut Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan pada hari Selasa (14/9) sekira pukul 22.00 WIB Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya yang berada di Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut, setelah melakukan penyelidikan dengan di bantu oleh Sat Reskrim Polsek Sepuluh Koto, bahwa tim mengetahui tempat persembunyian pelaku tersebut, kemudian tim berhasil mengamankan terhadap Pelaku dan barang bukti tersebut yang kemudian selanjutnya di bawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis (16/9) lalu sekitar pukul 08.30 wib di tempat persembunyian pelaku di kawasan Kelurahan Aie Angek Kecamatan Sepuluh Koto Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat” katanya.
Selain mengamankan tersangka, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 (satu) buah KTP 1 (satu) SIM atas nama pelaku, 1 (satu) buah Handphone Android Samsung warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Hammer Advan Berwarna Hitam, 1 (satu) buah Dompet berwarna Hitam, 1 (satu) buah Atm BCA a.n Dewi Rahayu berwarna Biru dengan saldo berjumlah Rp. 8.545.789 (Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) dan Uang tunai berjumlah Rp. 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). (Jir).
Discussion about this post