KATIGO.ID, JAMBI – Sepanjang tahun 2021, sebanyak 2 anggota Polresta Jambi dikenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau di pecat. Kedua anggota Polresta Jambi tersebut, diberhentikan dikarenakan melanggar kode etik kepolisian.
“Sesuai dengan peraturan di internal kepolisian, apabila ada personil Polri khusunya Polresta Jambi, melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat maupun mempermalukan institusi polri, kami lakukan tindakan tegas dengan upaya-upaya pemeriksaan dan kemudian dilakukan persidangan serta keputusan,” kata Wakapolres Jambi, Rully Andi Yulianto saat Pers Rilis Akhir Tahun 2021 di Mapolresta Jambi, Jum’at (31/12).
Dirinya juga menjelaskan, anggota polisi yang melanggar peraturan kode etik kepolisian, mereka akan melewati sidang disiplin maupun sidang kode etik, sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan anggota.
Tentunya, tambah Rully, anggota Polri yang melakakukan pelanggaran, sampai ke tindak pidana yang merugikan masyarakat, tentunya keputusan akan lebih berat, sampai dengan keputusan PTDH atau pemecatan.
“Selama ini sudah 2 personil yang kami PTDH, dan anggota yang kena sanksi pelanggaran disiplin sudah banyak, ada yang di sel penjara selama 7 hari dan ada juga di hukum dengan jasmani.
Kedua anggota yang di PTDH tersebut dipecat dikarekan terlibat kasus narkoba.
“Dipecat dikarenakan narkoba, kedua anggota yang di pecat juga tidak masuk dinas lebih dari 30 hari. Sesuai dengan peraturan UU, dapat dilakukan PTDH,” tutupnya. (Jir).
Discussion about this post