KATIGO.ID | JAMBI – Seorang pria warga Kota Jambi harus berurusan dengan polisi, karena telah melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus berpura-pura sebagai anggota Polri aktif.
Pelaku tersebut bernama Ali Imran Harahap, warga Kota Jambi yang di ringkus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi yang telah melakukan penipuan dan pemerasan dengan korban seorang wanita warga Kota Jambi.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan, berawal dari berkenalan di media sosial facebook dengan nama akun Sahputra, yang mana pelaku berpura- pura sebagai anggota Polri aktif, kemudian tersangka meminta korban untuk melakukan video call tanpa busana.
“Tersangka ini mengaku jadi anggota polisi, memeras dan meminta uang kepada korban yang mana jika uang tersebut tidak di berikan, maka pelaku akan menyebarkan video korban tanpa busana ke media sosial,” kata Kompol Andi Purwanto, Selasa (31/1/2023).
Tersangka diamankan di kontrakannya di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, sekira pukul 22.00 WIB, pada hari rabu, tanggal 16 November 2022 lalu.
Lebih lanjut, Kompol Andi Purwanto juga menjelaskan, tersangka ini untuk melancarkan aksinya, ia memakai baju anggota Polri dan di posting di profil milik akun facebook miliknya untuk melancarkan aksi jahatnya di media sosial.
“Jadi korban ini tertipu sebesar Rp 6 juta rupiah, korban ini percaya bahwa tersangka ini polisi benaran, jadi untuk masyarakat harus lebih hati-hati lagi jika berhubungan dengan orang yang tak dikenal, apa lagi kenalnya hanya di medsos,” tandasnya.
Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan pasal Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*).
Discussion about this post