KATIGO.ID, JAMBI – Seorang warga dari Desa Puntikalo, Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo melaporkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo ke Polda Jambi.
Warga bernama Zainal Abidin ini membuat laporan bersama kuasa hukumnya Sri Haryani di Polda Jambi. Rabu (11/1/2023) kemarin.
Laporan Zainal Abidin kepada oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo langsung diterima oleh Bid Propam Polda Jambi.
Hal ini dikarenakan, adanya dugaan onum anggota Satresnarkoba Polres Tebo saat melakukan penggerebekan menangkap pelaku narkoba mengambil barang bukti uang sebesar Rp 18 juta yang bukan merupakan hasil penjualan dari pelaku narkoba tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan dirinya sudah menerima laporan dari warga tersebut dan saat ini sudah di proses Bid Propam Polda Jambi.
Ia menjelaskan jika ada anggota yang melanggar maka akan segera di proses sesuai perbuatannya.
“Kalau ada kesalahan kita tindak,” tegasnya. Saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/1/2023).
Sementara itu, Wakapolres Tebo Kompol Deni Mulyadi mengatakan, Kapolres Tebo sudah memerintahkan Propam Polres Tebo untuk melaksakan penyelidikan terkait hal tersebut.
Dikatakannya, hingga saat ini Polres Tebo sudah memeriksa dari pihak pelapor, keluarga dari tersangka sudah dilaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengambilan keterangan.
“Kita juga sudah melakukan penyelidikan terhadap 5 personil Satres Narkoba Polres Tebo,” katanya dikonfirmasi.
Sebelumnya, dikabarkan adanya dugaan Satresnarkoba Polres Tebo saat melakukan penggerebekan menangkap pelaku narkoba mengambil barang bukti uang sebesar Rp 18 juta yang bukan merupakan hasil penjualan dari pelaku narkoba tersebut.
Adapun kronologi kejadian, dijelaskan warga pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 Di rumah keluarganya (pak Zainal Abidin) yang berlokasi Desa Puntikalo, Kecamatan Sumai Kabupaten Tebo Telah terjadi penangkapan dan penggerebekan oleh tim Satresnarkoba Polres Tebo.
Pada saat penangkapan pelaku yang merupakan anak pak Zainal Abidin diamankan bersama barang bukti narkoba.
Namun pada saat penangkapan pihak dari Satresnarkoba polres Tebo juga mengambil uang 18 juta milik pak Zainal yang bukan merupakan dari hasil narkoba milik anaknya.
Sampai saat ini, uang 18 juta milik pak Zainal Abidin yang di bawa anggota Satresnarkoba Polres Tebo belum di kembalikan dan tidak tau uang 18 juta itu ke mana.
Dan Pak Zainal Abidin juga sudah berulang kali datang ke Polres Tebo untuk menanyakan uang 18 juta tersebut, namun tidak ada tanggapan dari Satresnarkoba Polres Tebo.
Kemudian hari, anggota Satresnarkoba Polres Tebo datang kembali ke rumah pak Zainal Abidin untuk mengambilkan uang sebanyak 3 juta, namun pak Zainal tidak mau menerima, karena uang yang diambil oleh satresnarkoba Polres Tebo saat penangkapan berjumlah 18 juta yang merupakan hasil dari panen kelapa sawit pak Zainal. (*).
Discussion about this post