KATIGO.ID, JAMBI – Permasalahan angkutan batu bara yang melewati jalur umum di Provinsi Jambi telah menimbulkan konflik mulai terjadinya kemacetan panjang dan kecelakaan yang melibatkan angkutan batu bara. Menyikapi hal tersebut diharapkan Pemerintah Provinsi Jambi dapat memperhatikan seluruh aspek kepentingan masyarakat Jambi.
Terbitnya surat edaran Gubernur Jambi Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mineral dan Batu Bara di Provinsi Jambi diharapkan menjadi angin segar dan solusi saat ini agar adanya upaya yang serius dari Pemerintah Provovinsi Jambi untuk menindak lanjuti segala permasalahan yang timbul terkait aktivitas angkutan batu bara, sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, serta bukan merupakan wacana belaka.
Ketua DPW Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Jambi, Adean Teguh menegaskan, mendukung surat edaran Gubernur Jambi untuk menyelesaikan permasalahan angkutan batu bara, diharapkan SE tersebut dipatuhi dan adanya sanksi tegas bagi pelanggar.
“Kita PEKAT-IB akan turun kejalan melakukan sosialisasi surat edaran Gubernur berupa pemasangan spanduk, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi dan aturan yang harus dipatuhi angkutan batu bara,” tegas Adean Teguh saat di wawancarai, Jum’at (27/5/2022).
PEKAT-IB juga menghimbau agar angkutan batu bara dilarang menggunakan BBM subsidi, dilengkapi nomor lambung kendaraan, wajib pakai plat Jambi (BH) dan kendaraan batu bara wajib untuk tidak mengoperasikan kendaraan batu bara keluar dari lokasi tambang atau berada dijalan umum sebelum pukul 18.00 wib, hal tersebut tertuang dalam SE Gubernur Jambi Nomor 1165 Tahun 2022.
“Maka kami minta kepada Pemerintah Provinsi Jambi tidak setengah-setengah dengan mengeluarkan surat edaran tersebut, mensosialisasikan dan bertindak tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Adean Teguh menyampaikan bahwa PEKAT-IB Jambi terus melakukan kontrol sosial permasalahan angkutan batu bara untuk melihat sejauh mana angkutan batu bara bisa mamatuhi aturan tersebut.
Dalam Perda bahwa aturan angkutan batu bara udah sangat jelas melewati jalan khusus sehingga tidak menimbulkan konflik, melihat hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi dapat membentuk tim khusus penyelesaian angkutan batu bara dengan melibatkan peran pengusaha batu bara untuk membangun jalan khusus.
“Perihal ini harus cepat penyelesaiannya, apa lagi sudah terbentuk tim khusus, peran pengusaha batu bara untuk membangun jalan khusus, hal tersebut juga menjadi harapan Gubernur Jambi dan masyarakat Jambi yang saat ini belum dapat diwujudkan dan terealisasi sejak dari tahun 2012,” tutupnya.
Discussion about this post