KATIGO.ID, JAMBI – Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi bersama Denpom II Jambi berhasil gagalkan penyelundupan diduga rokok ilegal sebanyak 160 ribu batang rokok ilegal di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, Selasa (31/5) lalu.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Enny Efriani mengatakan bahwa penindakan berawal dari informasi Intelijen bahwa akan terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal dengan menggunakan bus.
“Tim berhasil menemukan tumpukan karton diduga rokok ilegal didalam bus antar Kota dan Antar Provinsi,” katanya, Senin (6/6).
Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat tumpukan karton dan didapato 10 koli rokok tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp 96 juta.
“Tim P2 Bea Cukai Jambi kemudian melakukan penyegelan dan pengamanan ke kantor Bea Cukai Jambi,” ujarnya.
Kata Enny, kasus ini masih dalam proses penelitian dan pihak yang diperiksa masih sebagai saksi.
“Rokok ini akan diedarkan di Jambi. Saksi yang diperiksa sementara dua orang,” ungkapnya.
Atas tangkapan rokok ilegal itu, diduga telah terjadi pelanggaran UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. (*).
Discussion about this post