Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Bea Cukai Jambi Musnakan Tangkapan Senilai Rp 152 Juta Rupiah Barang Ilegal

15/09/2021
in BERITA, JAMBI
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID, Kota Jambi – Bertempat di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, telah dilaksanakan acara pemusnahan barang yang menjadi milik Negara, Rabu (15/9/21).

Kepala Bea Cukai Jambi melalui Kasi Kepabeanan Leonardo Samosir mengatakan Pemusnahan sendiri di saksikan oleh instansi terkait lainnya.

Kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara merupakan hasil penindakan ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai.

“Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi,” katanya.

Untuk diketahui, yang dimusnahakan Bea Cukai Jambi pada hari ini yaitu 267.240 (dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh) batang Produk Hasil Tembakau berupa rokok, 36 (tiga puluh enam) botol Minuman Mengandung Etil Alkohol, 1 (satu) Paket Sex Toys, 15 (lima belas) buah Carger Laptop, 28 (dua puluh delapan) buah Laptop.

“Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp. 152 959.129.- (Seratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Dua Puluh Sembilan Rupiah),” katanya lagi.

Akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar 139.015.700 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Belas Ribu Tujuh Ratus) rupiah.

Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap Masyarakat.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri. Semoga kedepannya Bea dan Cukai Jambi dapat memberikan kinerja yang makin baik di bidang pengawasan dan pelayanan,” tutupnya. (*)

Share408Tweet255SendScan
Previous Post

Pelaku Penembakan di Broni Di Amankan Polisi, Motif Lantaran Korban Hutang Rp.200 ribu

Next Post

Minyak Ilegal Meledak, Oknum Polres Batanghari Terlibat, Satu Orang Terbakar

Next Post

Minyak Ilegal Meledak, Oknum Polres Batanghari Terlibat, Satu Orang Terbakar

Tim Resmob Polda Jambi Tangkap Pelaku Penggelapan Rp.2,8 Miliar Uang Alfamart

4 Hari Api di Sumur Minyak Ilegal Belum Padam, Tim Satgas Kerahkan Alat Berat ke Lokasi Untuk Pemadaman

Akibat Main Judi Online, Pria Ini Nekad Gelapkan Duit Alfamart 2,8 Miliar

Pemerintah Akan Izinkan Konser-Resepsi Besar Saat Pandemi, Ini Kata Kemenkes

Discussion about this post

Kalender

May 2025
S M T W T F S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Penerapan Gaya Hidup Sehat bagi Santri di Ponpes Al Muhajirin Batanghari, Dosen Universitas Jambi Lakukan Pengabdian Masyarakat

19/05/2025

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Silaturahmi Bersama Mahasiswa dan OKP, Kapolda Jambi: Bangun Sinergi untuk Jambi yang Lebih Maju

23/05/2025

Konflik SAD dan PT. PHK Makin Group Berakhir Damai, Tokoh SAD dan Keluarga Korban Apresiasi Pemerintah dan Polri

08/05/2025

MTA Merangin Mengajak Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Berita Hoax Menjelang Pilpres 2024

29/06/2022
Pria Asal Jambi Muhammad Mutawalli (27) dan Gadis Turki Edanur Yildiz (22) sudah resmi menikah. Kisah perjuangan pasangan beda negara ini demi menyatukan cinta mereka dalam ikatan pernikahan sempat ramai diberitakan di media sosial, baik di Indonesia maupun di Turki.

Sempat Viral Perjuangan Cintanya pada Gadis Turki, Pemuda Asal Jambi Ini Resmi Menikah, Ini Kabarnya

19/11/2021

Gerakan Mahasiswa Merangin (GMM) Jambi Gelar Kegiatan Masa Keakraban

14/11/2024

Polda Jambi Berkordinasi dengan APPI Jambi Mengenai Pengamanan Objek Fidusi, Pak Bray Sepakat Bagi yang Hutang Wajib Bayar

07/05/2025

Dipimpin Kapolri, Irjen Pol Rusdi Hartono Resmi Jabat Kapolda Jambi

18/10/2022

OJK Dukung Peluncuran BPI Danantara

25/02/2025

Silaturahmi Bersama Mahasiswa dan OKP, Kapolda Jambi: Bangun Sinergi untuk Jambi yang Lebih Maju

23/05/2025

DPW Tekab Provinsi Jambi Gelar Deklarasi Damai Bersama Driver Ojol Dukung Kamtibmas Kondusif

22/05/2025

Penerapan Gaya Hidup Sehat bagi Santri di Ponpes Al Muhajirin Batanghari, Dosen Universitas Jambi Lakukan Pengabdian Masyarakat

19/05/2025

Berbagi untuk Kemanusiaan, JNE Serahkan Mobil Jenazah, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Jambi

15/05/2025

Kapolda Jambi Kunker ke Polres Bungo dan Apresiasi Jajaran yang Berhasil Jaga Keamanan PSU

14/05/2025

Kasus Penipuan Rp7,5 Miliar, Ilhamsyah Bebas Sementara Karena Berkas Tak Kunjung P21

13/05/2025

Silaturahim Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi

11/05/2025

Manager Perusahaan Milik Aping, Anak Akak Ditetapkan Tersangka, Dugaan Pengerusakan Lahan: Malah Gugat Perdata, Tak Terima Salah?

11/05/2025

Andri Setiawan Resmi Nahkodai Backstagers Indonesia Periode 2025-2029

09/05/2025

Konflik SAD dan PT. PHK Makin Group Berakhir Damai, Tokoh SAD dan Keluarga Korban Apresiasi Pemerintah dan Polri

08/05/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo