KATIGO.ID | JAMBI – Penyidik Bea Cukai Jambi menetapkan dua orang pemilik ratusan ribu batang rokok ilegal di Kuala Tungkal, Tanjab Barat sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai kasus ini dilimpahkan Korpolairud Baharkam Polri. Diketahui, dua orang ini diamankan petugas Baharkam Polri di Perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat beberapa waktu lalu.
Pelimpahan kasus ini dilakukan ke Penyidik Bea Cukai Jambi pada 4 September 2023 lalu.
Dua orang ini berinisial AR (50) warga Tanjab Barat dan AM (56), warga Kota Jambi. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Plt Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Jambi Tamrin mengatakan bahwa total barang bukti yang diamankan adalah 394 ribu batang rokok ilegal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka membawa rokok ilegal ini berasal dari daerah Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau,” katanya pada Kamis, 7 September 2023.
Dijelaskan Tamrin, bahwa jika dinilai, barang bukti yang diamankan petugas ini bernilai 234 juta rupiah dan nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah 264 juta rupiah.
“Mereka disangkakan dengan pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
Selain itu Plt Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Jambi Tamrin juga menambahkan bahwa selama periode Bulan Agustus, Bea Cukai Jambi juga melaksanakan operasi penindakan pada gudang timbun, ekspedisi, perusahaan jasa titipan (PJT) dan tempat penjualan eceran di wilayah Provinsi Jambi.
Pada operasi tersebut Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 895 ribu batang dengan nilai barang sebesar 468 juta rupiah. Selain itu Bea Cukai Jambi juga berhasil menambah pemasukan negara melalui skema sanksi administrasi atas pelanggaran dibidang cukai sebesar 714 juta rupiah. (*).
Discussion about this post