KATIGO.ID, JAMBI – Pria berinisial RA (42) di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi tega mencabuli anak tirinya inisial SY (16) hingga hamil. Pelaku sempat mengancam korban dan ibu korban agar tidak melaporkan ulah bejatnya ke polisi.
Kejadian tersebut diketahui, bermula ibu korban berinisial YL (36) warga Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, melihat keanehan di tubuk anaknya (korban) yakni perutnya semakin membesar.
Dari pengakuan korban, bahwa dirinya telah hamil 6 bulan dari ulah bejat dua pelaku yakni ayah tirinya RA dan pacarnya BS (21) warga Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, anggotanya menerima laporan dari seorang ibu yang melaporkan anaknya di cabuli oleh dua orang yakni ayah tiri korban dan pacar korban.
Bersasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan kedua diduga pelaku, petugas kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku dan beserta barang bukti.
“Pelaku RA pertama kali melakukan persetubuhan dari tahun 2018 sampai dengan 2020 di Pematang Gajah, dan BS pacar korban melakukan persetubuhan dari bulan April 2022,” kata Dirreskrimum Polda Jambi saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (9/1/2023).
Andri menjelaskan, pelaku RA melakukan perbuatan tersebut, pada saat ibu korban di luar kota dikarenakan orang tuanya meninggal dunia, pada saat itula pelaku RA memeluk korban yang sedang tidur, saat dipeluk korban langsung terbangun dan hendak pergi membuka pintu rumah.
Selanjutnya, pelaku RA menghalangi korban dan mengangkatnya ke tempat tidur dan berusaha membuka baju korban untuk melakukan aksi bejatnya.
“Korban memberontak, namun pelaku RA mengancam “kalau kau ngadu mak kau aku bunuh”, atas ancaman tersebut korban takut dan tidak bisa menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun termasuk ibu kandungnya,” sebutnya.
Berbeda laporan, Kombes Pol Andri Ananta juga mengatakan, bahwa ibu korban juga melaporkan sang pacar korban yakni BS, korban sempat meminta bantuan kepada saudarinya yakni inisial SS, pengakuannya bahwa korban lagi hamil dan sedang mengandung anak BS dan atas ucapannya, ibu korban marah dan menanyakan kepada korban kebenarannya, dan korban mengakui bahwa ia hamil 5 bulan pada 4 Desember 2022 lalu.
Pelaku BS melakukan aksi bejatnya di kos-kosan Alpine di bulan April 2022, pelaku melakukan hubungan intim seperti layaknya hubungan suami dan istri.
“Korban sempat bertanya kepada pelaku BS, korban bertanya, “Kalau aku hamil kayak mano?” dan tersangka menjawab, “Yo nanti kalau kau hamil aku yang tanggung jawab,” dan setelah itu tersangka langsung menyetubuhi korban,”
Akibat dari ulah bejat pelaku RA dan BS, mereka disangkahkan Pasal 81 dan pasal 82, UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan 5 tahun paling 15 tahun. (*).
Discussion about this post