KATIGO.ID | KOTA JAMBI – Sebanyak 13 orang tersangka diringkus Macan Jambi Satreskrim Polresta Jambi yang terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan.
Dari 13 orang tersangka yang diamankan, Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 unit sepeda motor berbagai merek yang diamankan di beberapa wilayah Kabupaten di Provinsi Jambi.
“Anggota Timsus Curanmor masih dilapangan untuk mengejar para pelaku lainnya dan barang bukti yang dijual tersangka, untuk sementara ada 13 pelaku yang di amankan dari 15 oranh yang kita tetapkan sebagai tersangaka dan barang bukti 13 unit sepeda motor,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat konferensi Pers di Mapolresta Jambi, Jum’at (10/3/2023).
Dari 13 orang tersangka, 6 orang merupakan pelaku utama yang melakukan aksi pencurian sepeda motor dan ada juga sebagai survei atau melihat situasi di lokasi yang menjadi target pemburuan sepeda motor yang hendak dicuri oleh mereka.
“Jadi tersangka perempuan ini, di ajak oleh pacarnya untuk mengecek situasi di tempat kejadian perkara, jika ada kunci motor tinggal, dia langsung menghubungi kekasihnya,” tambahnya.
Untuk hasil pencurian, mereka menjualnya di 3 Kabupaten di Provinsi Jambi dengan tarif penjualan seharga dibawah Rp 4 juta.
“Jadi kita amankan barang bukti di Batanghari ada 7 unit, Tanjab Barat 2 unit dan Sarolangun 3 unit, sementara timsus curanmor masih melakukan pencarian barang bukti dan tersangka lainnya,” tuturnya.
Kendala dilapangan, sambung Eko, Timsus Curanmor Polreta Jambi mengalami kesulitan dikarenakan medan yang terjal dan jauh di lokasi pelarian barang bukti dan para tersangka.
“Timsus melakukan pengejaran hingga masuk ke hutan dan pedesaan di pedalaman di Kabupaten Provinsi Jambi, semoga ada hasil tambahan” tandasnya.
Eko menghimbauan, khususnya masyarakat Kota Jambi, jika memarkirkan kendaraan sepeda motor, jangan sembarangan yang bisa menimbulkan pencurian kendaraan.
“Di Kota Jambi ini, hampir tiap minggu curanmor terjadi di Kota Jambi, dari laporan bisa sampai antara 3 smapai 4 unit,” himbaunya.
Akibat perbuatannya, 13 orang tersangka tersebut disangkakan Pasal Pencurian dan Pemberatan 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (*).
Discussion about this post