JAKA24.ID, JAMBI – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengamankan 3 orang yang terlibat penyalahgunaan narkotika, bahkan 1 orang diantaranya harus ditembak karena melawan saat akan diamankan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede mengatakan bahwa 3 pelaku yang diamankan yakni AR (20) sebagai pengedar, EC (52) dan HB (54) sebagai pemesan barang haram tersebut.
Ketiganya diamankan pada Kamis, (27/1) lalu di daerah di perumahan Cemara Indah II, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.
“Benar, satu pelaku inisial AR harus kita beri tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri saat akan diamankan,” kata Kombes Dewa, Minggu (6/2).
Total barang bukti yang diamankan dari para pelaku ini yakni sabu-sabu seberat 196,12 gram.
“Setelah mengamankan AR, kita kembangkan dan berhasil menangkap 2 orang lainnya pada hari yang bersamaan,” jelasnya.
Saat ini, 3 orang pelaku sudah diamankan ke BNNP Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*).
Discussion about this post