KATIGO.ID, Merangin – Maraknya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin menjadi perhatian aparatur daerah dalam menyikapi permasalahan ini.
Selain peran serta Forkompinda melalui tim yang akan dibentuk untuk melakukan penertiban peran serta masyarakat yang merasakan dampak langsung dari kegiatan PETI dikarenakan sudah menjadi rahasia umum bahwa pola mata pencaharian masyarakat telah bergeser dari petani menjadi pelaku kegiatan PETI.
Pemerintah juga telah melaksanakan rapat koodinasi (Rakor) interen bersama unsur Forkopimda Kabupaten Merangin, di ruang rapat kerja Bupati Merangin pada hari Rabu 13 Oktober 2021 membahas permasalahan PETI beserta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan lokasi kegiatan peti tersebut.
Bupati Merangin H. mashuri juga berharap dukungan dari seluruh pihak (Stake Holder) dan juga kesadaran dari masyarakat demi kelestarian ekosistem dan alam di Merangin.
” Dari catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin yang saya terima, tingkat pencemaran air Sungai Merangin dikategorikan sangat berbahaya, saat ini di angka 400,” Ujar Bupati. (*).
Discussion about this post