KATIGO.ID, MUARO JAMBI – Gelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah, oknum Karyawan PT. Saritama Cipta Usaha di RT 11, Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, di bekuk Reskrim Polsek Kumpeh Ulu.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan, tim Polsek Kumpe Ulu berhasil menangkap AP (31), oknum karyawan PT. Saritama Cipta Usaha, yang telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUH Pidana, Sabtu (18/12/21) malam.
Polsek Kumpeh Ulu mendapatkan laporan dari PT. Saritama Cipta Usaha, pada hari Jum’at 17 Desember 2021.
“Dari pihak perusahaan tempat dia bekerja melaporkan AP yang merupakan salesman,” kata Amradi, Sabtu (18/12).
Amradi juga menyebutkan, selain uang senilai ratusan juta rupiah, AP juga melakukan pencurian rokok marcopolo dan kopi nescafe milik PT. Saritama Cipta Usaha, sehingga perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim reskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin Ipda Sirait bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Donorejo Pasir Putih pada sabtu malam (18/12), dan pelaku langsung diamankan dan di bawa ke Polsek Kumpeh Ulu untuk di proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, pengakuan AP, ia mengaku uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi slot (judi online). Hasil penggledahan dari, polisi juga melakukan penyitaan barang bukti berupa nota-nota hasil penjualan,” ungkap Amradi. (*).
Discussion about this post