KATIGO.ID | JAMBI – Kasus warga Tanjab Barat yang jadi tersangka usai bunuh begal beberapa waktu lalu, sempat menjadi perhatian publik telah dibebaskan demi keadilan.
Pihak kepolisian yang telah mengamankan tersangka FH (20) karena telah menewaskan ME (19) melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan gelar perkara.
menjelaskan terkait perkara tersebut Kepolisian Daerah Jambi melaksanakan konferensi pers pada Minggu, (12/05/2024) yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudistira serta menghadirkan langsung dokter dari RSUD Tanjab Barat, dr. Fajar Octovan.
Hadir pula secara virtual, Pemeriksa Puslabfor Bareskrim Polri Bogor, Setia Betaria Aritonang dan Ahli Pidana UMSU Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum.
“Demi kepastian hukum yakni pasal 49 KUHP dan demi keadilan, Polda Jambi melalui Polres Tanjab Barat melakukan gelar perkara dan memutuskan SP3 kasus tersebut,” Ujar Kabid Humas Polda Jambi pada Selasa, (14/05/2024).
Lanjutnya, Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat bahwa kasus dihentikan, serta saudara Fiki sudah dibebaskan dan dikembalikan ke keluarga. (*).
Discussion about this post