KATIGO.ID, JAMBI – Pihak Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) mendatangi Ditreskrimum Polda Jambi terkait polemik dualisme di Universitas Batanghari (Unbari), Selasa (11/1/22).
Ketua Umum YPJ, Camelia Puji Astuti didampingi pengecaranya Jarkasman pada hari ini, Selasa (11/1/22) melaporkan dua orang yakni Rektor Unbari H Fachruddin Razi, SH, MH dan Bendahara Unbari Zulyaden.
Laporan tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan, pencemaran nama baik, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Camelia menjelaskan laporan ini adalah bentuk kepedulian kami kepada mahasiswa, dosen, almuni unbari, begitu juga masyarakat Provinsi Jambi.
Apa yang dilakukan Fachruddin Razi diakhir masa jabatan beliau sebagai Rektor selama 4 periode dan berakhir pada 28 Desember 2021, Fachruddin melakukan manuver dan mempolitisir kampus Unbari.
“Fachruddin ini mengancam eksistensi, dan laporan ini pada dasarnya kami menunjukan Unbari dan YPJ dalam keadaan baik-baik saja, kejadian ini hanya ada kepentingan segerombolan orang dan kepentingan diri sendiri, tanpa melihat kepentingan yang lain, termasuk juga kepentingan Unbari itu sendiri,” katanya saat di wawancarai awak media usai melaporkan ke Ditreskrimum Polda Jambi, Selasa, (11/1).
Sebelum melaporkan kejadian ini, Camelia menyebutkan, usaha mediasi sudah kita lakukan, dengan cara terpaksa melaporkan karena bagaimana juga, Unbari ini kita melihat untuk kepentingan umum, bukan kepentingan segelintir orang.
“Kami kesini bentuk tanggung jawab kami sebagai penyelenggara kampus Unbari yang sah, agar bisa menciptakan suasana yang kondusif dan taat aturan, kita tidak mau hukum diinjak-injak aturan dilangkah hanya untuk kepentingan” tegas Camelia.
Diketahui, masalah ini timbul dikarenakan yayasan menyerahkan surat keputusan penunjukan Plt Rektor kepada Yuyan Surono, Senat Unbari pada 24 Desember 2021 sudah lebih dulu memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan H. Fachruddin Razi, SH, MH sebagai rektor.
Jarkasman menyebutkan, pada akhir masa jabatan Rektor, setelah itu ada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yayasan baik di media cetak maupun elektronik dan juga tindak pidana pencucian uang.
“Ini ditemukan ketika pihak YPJ meminta laporan keuangan kepada Universitas, itu Fachruddin dan Zulyaden tidak mau memberikan laporan keuangan, kita meminta data-data laporan keuangan namun di abaikan,” tegas Jarkasman.
Zulyaden menolak saat dimintai laporan keuangan dengan alasan tidak sesuai dengan argumen hukum yang mereka buat-buat.
“Jadi ibaratnya, pak Rektor Unbari, Fachruddin tidak mengakui bahwa pihak PYJ sebagai pihak penyelengara Universitas. Sedangkan jabatannya, SK beliau itu dari YPJ,” sambungnya. (Jir).
Discussion about this post