KATIGO.ID, JAMBI – Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi Endria Putra hari ini, Jumat (7/1/2022), turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah (AF).
Endria mengaku datang ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan sekira pukul 14.30 WIB, dan keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 16.00 WIB.
Saat ditanyai wartawan terkait pemeriksaan terhadap dirinya, Endria enggan memberikan komentar. “Sudah lah, kayak sayo tersangka bae,” kata Endria.
Meski menolak berkomentar, sejumlah awak media terus mencecar Endria dengan sejumlah pertanyaan. Akhirnya, Endria mengakui jika ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Apif Firmansyah.
“Cuma mengklarifikasi yang kemaren. Sekitar dua tiga pertanyaan,” ujarnya.
Selain Endria, beberapa saksi yang hari ini juga dipanggil KPK yakni Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara Ali Tonang, Direktur PT Cipayung Bakti Mandiri Eka Ardi Saputra EY dan Abdul Kadir, serta Direktur PT Nai Adhipati Anom Suarto.
Selanjutnya, ada pula Direktur Utama PT Usaha Batang Hari Alfa Yudi Yuliansyah, Direktur PT Central Karya Mandiri sekaligus Kontraktor M Fahrul Rozy, Kontraktor Mantes Abrianto, Pihak Swasta Jefri Hendrik, PNS Ahmad Jais, Staf PT Indra Giri Group Cecep Suryana, dan Staf PT Artha Graha Persada Naval Fardian. (*).
Discussion about this post