KATIGO.ID | JAMBI -Terkait polemik armada batubara yang kerap menyebabkan macet di Jalan Nasional tepatnya di wilayah Kabupaten Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi dan Kota Jambi. Terkait hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Batubara Provinsi Jambi (APBPJ) meminta agar sopir armada batubara melalui pengusaha transportir tambang batu bara agar mematuhi peraturan berlalu lintas.
“Sesuai undang-undang dasar yang berlaku, agar para sopir mematuhi peraturan dengan memberikan himbauan kepada sopir batubara untuk tertib berlalu lintas dengan mematuhi seluruh aturan yg ada,” kata Sigit Eko Yuwono selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Angkutan Batubara Provinsi Jambi saat di wawancarai media ini, Selasa, (16/5/2023).
Ditambahkan Eko, dirinya dan anggotanya mendukung sepenuhnya upaya pemerintah daerah dan kepolisian daerah Jambi untuk segera memberlakukan penegakan hukum di bidang pengusahaan batubara.
“Para pengusaha saya harap agar mematuhi perundang-undangan dan juga para anggota pengusaha agar laksanakan dana CSR dengan sebaik-baiknya, agar terjadi situasi yang kondusif ditengah masyarakat sehingga seluruh pengusaha batubara dan masyarakat maupun pemerintah bersama-sama menciptakan suasana yang baik dan kondusif demi Provinsi Jambi yang kita cintai,” tutup Eko. (*).
Discussion about this post