KATIGO.ID, JAMBI – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus melanjutkan perkara hasil tangkap mobil tangki milik PT Jambi Tulo Pratama.
Sebelumnya, Tim Opsnal Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan satu unit truk tangki warna hijau milik PT Jambi Tulo Pratama dengan kapasitas 20.000 liter, Senin (28/11/2022).
Terkait kasus ini telah ditetapkan lima tersangka, yakni KU (sopir truk), AW (kernet truk), SU (kapten kapal), AS (kepala kamar mesin kapal), dan OK (penghubung).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo mengatakan, untuk lima orang tersangka akan diserahterimakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini tersangka dan juga beserta barang bukti akan diserahterimakan ke JPU,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/1).
Adapun mobil tangki PT Jambi Tulo Pratama yang diamankan pada Selasa (10/1) lalu dikawasan Kenali Asam, Kota Jambi yang ditinggalkan oleh sopirnya saat ini kasus itu masih terus berlanjut.
“Belum dilakukan pemanggilan. Sopirnya masih dicari, belum ketemu,” ujarnya.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Jambi juga melakukan daftar pencarian orang (DPO) untuk Direktur PT Jambi Tulo Pratama sudah diterbitkan.
“Ya, saat ini Direktur PT Jambi Tulo DPO dan sudah diterbitkan DPO nya,” ujarnya.
Kata Arief, Direktur PT Jambi Tulo Pratama itu berinisial AT. “Inisialnya AT. Kalau dilihat dari domisilinya warga Palembang,” ungkapnya.
Selain itu, mobil tangki PT Jambi Tulo Pratama yang diamankan pada Selasa (10/1) lalu dikawasan Kenali Asam, Kota Jambi yang ditinggalkan oleh sopirnya saat ini kasus itu masih terus berlanjut. (*).
Discussion about this post