KATIGO.ID, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menindak para pengguna kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan di seputaran Kota Jambi, Senin malam (9/5/22).
Disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang mana dengan Patroli rutin dengan melakukan pemantauan situasi arus lalu lintas.
“Dalam kegiatan rutin kita temukan Pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan (dasar putih tulisan nomor hitam),” ujarnya Selasa (10/5/22).
Selanjutnya personil Ditlantas melakukan kegiatan Patroli Hunting, pemantauan, menghentikan dan pengecekan/pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga tidak dilengkapi dokumen.
“Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan kepada kendaraan bermotor (Ranmor) TNKB tidak sesuai ketentuan dengan menilang SIM dan STNK sebanyak 5 Lembar,” lanjutnya.
Dijelaskan Alumni Akpol angkatan 97 tersebut, penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar dikota Jambi namun untuk Pemberlakuannya sampai saat ini belum Sah untuk digunakan jadi apabila Bapak/Ibu, saudara dan Teman2 Semua yang sudah ikut-ikutan menggunakannya, tolong untuk dikembalikan ke asalnya yaitu dasar hitam bertuliskan putih karena untuk mensahkannya pemberlakuan TNKB tersebut masih menunggu Jukrah dari Korlantas yang nantinya merujuk pada Perturan Kapolri.
“Maka dari itu apabila masih diketemukan penggunaan TNKB diatas akan dilakukan penindakan sesuai UU no 22 Thn 2009 pasal 280,” tegasnya.
Ditambahkan Kombes Pol Dhafi, kita dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, seperti melengkapi surat kendaraan, memasang TNKB sesuai ketentuan dan tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas.
“Kita berharap masyarakat sadar akan keselamatan dalam berlalu lintas, ” tutup Dir Lantas Polda Jambi. (*).
Discussion about this post