KATIGO.ID, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2,23 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 273 butir.
Bertempat di Mapolda Jambi, Selasa (18/10/2022). Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari 10 tersangka yang telah diamankan beberapa waktu lalu.
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu mengatakan pemusnahan barang bukti ini dari 9 kasus laporan polisi selama satu bulan terakhir.
“Barang bukti ini pengungkapan dari 10 orang tersangka, dimana 8 diantaranya merupakan pengedar,” ujarnya.
Ia menjelaskan setiap penangkapan kasus narkoba barang buktinya harus dimusnahkan. Sedangkan, sebagian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti selama persidangan.
Thomas menyebutkan jika dirupiahkan barang bukti sabu seberat 2,23 kilogram sebesar Rp2,91 miliar dan pil ekstasi sebesar Rp68,2 juta.
“Total dari seluruh barang bukti jika dirupiahkan sebanyak Rp2,97 miliar,” sebutnya.
Ia menyampaikan pengungkapan kasus narkoba ini berhasil menyelamatkan 11.472 jiwa di Provinsi Jambi.
Thomas menambahkan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yang diamankan yakni Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika.
“Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Discussion about this post