Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

08/11/2024
in BERITA, HUKUM, KRIMINAL, NASIONAL
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAKARTA – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa penetapan Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 5 November 2024.

“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah sepakat untuk menetapkan saudara LBD (Luhur Budi Djatmiko) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah di Kuningan,” kata Arief dalam keterangan persnya, Rabu (6/11).

Kasus Bermula dari Pembelian Tanah untuk Proyek Gedung Pertamina

Kasus ini berawal dari proses pembelian empat lot tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, yang dimulai pada tahun 2013 hingga 2014. Tanah seluas 48.279 meter persegi itu dibeli oleh PT Pertamina dengan harga Rp 35 juta per meter persegi, dengan total transaksi mencapai Rp 1,6 triliun, belum termasuk pajak dan jasa Notaris-PPAT. Tanah ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) yang akan menjadi perkantoran bagi PT Pertamina dan anak perusahaannya.

Namun, dalam proses pembelian tanah tersebut, diduga telah terjadi penyimpangan hukum dan peraturan yang berlaku. Arief menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut.

“Dalam proses pembelian tanah, diduga ada tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” jelas Arief.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa transaksi tanah ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 348,7 miliar. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi, termasuk notaris dan PPAT yang terlibat dalam transaksi tersebut, serta lima ahli di bidang hukum dan administrasi negara. Selain itu, penyidik juga telah menyita 612 dokumen terkait transaksi ini untuk memperkuat pembuktian kasus.

“Dari hasil pengukuran dan survei lapangan, serta pemeriksaan terhadap aset terkait, kami menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 348,7 miliar,” lanjut Arief.

Luhur Budi Djatmiko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara yang berat.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di BUMN yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi pembelian aset negara. Penyidik terus mendalami kasus ini, dan penetapan tersangka Luhur Budi Djatmiko menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN.

Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan BUMN. (*).

Share408Tweet255SendScan
Previous Post

Gelar Anev Konsolidasi, Divisi Humas Polri Perkuat SDM dan Kolaborasi dengan Media Massa

Next Post

Kadiv Humas Polri Tekankan Kualifikasi Mumpuni Jajaran Demi Implementasi Asta Cita Pemerintah

Next Post

Kadiv Humas Polri Tekankan Kualifikasi Mumpuni Jajaran Demi Implementasi Asta Cita Pemerintah

Sandang Gelar Putri Remaja Indonesia 2024, Arin Azraghevira Indarta Asal Jambi Miliki Segudang Prestasi dan Multitalen

Provinsi Jambi Raih 2 Penghargaan Peringkat 3 Nasional Anugerah Manajemen ASN 2024

Ratusan Personel Polda Jambi Lakukan Pengaman Tahapan Kampanye Menuju Pilkada Serentak 2024 di Jambi

Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Gudang Penyuntikan Gas Subsidi 3 Kg

Discussion about this post

Kalender

November 2025
SMTWTFS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Oct    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Putusan MK tentang Penugasan Anggota Polri Diluar Institusi Dinilai Tetap Sah

15/11/2025

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Sudah Satu Bulan Dilaporkan, Terlapor Dugaan TPPO Terhadap Remaja di Jambi Belum Diamankan

18/11/2025

Cafe Bolone Mase Resmi di Buka di PIK 2 Jakarta Dengan Menyajikan Makanan Khas Nusantara

13/10/2024

Ketua DPRD Aidi Hatta Sambut Kunjungan Kajari Muaro Jambi yang Baru

12/11/2025

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Bacakan Pesan Para Pahlawan di Upacara Hari Pahlawan Nasional

10/11/2025

Kapolda Jambi dan Dandrem 042/Gapu Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di RS Bhayangkara dan RS DKT

13/10/2023

Aktivis Jambi Apresiasi Tindakan Tegas Pemkot dan Aparat dalam Menumpas Aksi Geng Motor

30/10/2025

DPRD Gelar Rapat Paripurna Peringati HUT ke-25 Kabupaten Muaro Jambi

15/10/2025

Genap 26 Tahun, Ketua Aidi Hatta: Mari Bersinergi Menuju Muaro Jambi Berbakti

12/10/2025

Sudah Satu Bulan Dilaporkan, Terlapor Dugaan TPPO Terhadap Remaja di Jambi Belum Diamankan

18/11/2025

Putusan MK tentang Penugasan Anggota Polri Diluar Institusi Dinilai Tetap Sah

15/11/2025

Ketua DPRD Aidi Hatta Sambut Kunjungan Kajari Muaro Jambi yang Baru

12/11/2025

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Bacakan Pesan Para Pahlawan di Upacara Hari Pahlawan Nasional

10/11/2025

Polda Jambi Menerima Aksi Damai PMII, Dengan Humanis dan Dialogis

07/11/2025

Satbrimob Polda Jambi Gelar Sarasehan dan Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Korps Brimob Polri

06/11/2025

Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimtek SPIT dan Pelatihan Fotografi-Editing untuk Tingkatkan Profesionalisme Humas

06/11/2025

Polda Jambi Gelar Pembinaan Rohani Serentak untuk Tingkatkan Iman dan Integritas Personel

06/11/2025

Polda Jambi Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

05/11/2025

Polda Jambi Ungkap Penyelundupan 32 Ribu Liter Solar Olahan Ilegal Asal Musi Banyuasin

04/11/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo