KATIGO.ID, JAMBI – Tim Macan Polresta Jambi berhasil meringkus pelaku pembacokan seorang anggota organisasi silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pada kamis, 24 November 2022 lalu.
Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni Rio Angga Pratama (22) warga Jalan Abadi, RT 09, Keluruhan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Sudirman (22) warga Singgalang RT 37 Kelurahan Simpang Tiga Sipin Kecamatan Kota Baru, sedangkan dua sisanya masih berstatus dibawah umur, yakin RG dan APD.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro mengatakan, kejadian tersebut berawal dari korban motornya mogok, ditemani oleh empat temannya yang melintas di samping Kampus Universitas Muhammadiyah, kemudian tiba-tiba para tersangka melintas didepan korban.
“Pelaku turun dari motornya sambil memarahi korban dengan alasan malam-malam membawa cewek, kemudian salah satu pelaku menampar korban, dan pelaku lainnya membacok korban hingga korban mengalami luka robek pada jari tangan kiri, serta luka robek di bagian pergelangan lengan tangan kanan,” katanya, Senin (5/12/2022).
Ketika mendapatkan laporan, aparat kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, setelah mengetahui dari pelaku yakni Rio yang diamankan dikediamannya.
“Tersangka Rio kita amankan di kostnya, setelah salah satu diamankan, baru terungkap siapa saja yang ikut saat pembacokan terjadi,” paparnya.
“Setelah dilakukan pengembangan berhasil diamankan pelaku lainnya yakni Sudir,” tambahnya.
Sementara itu, pengakuan dari Sudir tidak menargetkan siapa yang akan menjadi korbannya,.
“Tidak ada target, acak be, pas lagi sepi ada mangsa langsung la beraksi,” katanya.
Sambil tertunduk, dia mengaku menyesal atas perbuatannya, sebab dirinya juga pernah berurusan dengan pihak kepolisian.
“Dulu pernah masuk (penjara, red) juga, tapi di Tanjab Barat,” akunya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jenis Yamaha Mio M3 sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.
Satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver, lalu Satu buah Celurit Besar yang di gunakan tersangka untuk melukai korban. Dan Satu Buah gangang senjata tajam jenis parang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman selama tujuh tahun penjara. (*).
Discussion about this post