Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Fast Respon Indonesia Center Jambi Desak PH atas Tambang Galian C Ilegal di Tanjab Barat: Diduga Rugikan PAD Daerah

19/10/2025
in BERITA, JAMBI
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAMBI – Aktivitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan milik HM itu diduga kuat tidak mengantongi izin resmi serta menimbulkan kerusakan lingkungan akibat tidak adanya reklamasi pasca penambangan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center (FRIC), Dody Candra, angkat bicara terkait maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut.

“FRIC menyoroti aktivitas galian C yang diduga dilakukan secara ilegal dan merusak lingkungan, yang viral di media sosial. Kami meminta aparat penegak hukum serta pihak ESDM untuk segera unjuk gigi — alias action — memberantas aktivitas tambang ilegal ini,” tegas Dody, Rabu (9/10/2025).

Menurut data yang diperoleh, HM diketahui memiliki empat perusahaan pertambangan. Dari jumlah itu, hanya satu perusahaan yang memiliki izin resmi, sementara tiga lainnya beroperasi secara ilegal di kawasan Lubuk Lawas, Bayang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.
Beberapa di antaranya adalah PT SGB dan PT BGB, yang diketahui aktif melakukan penggalian dan penjualan tanah uruk serta batu split tanpa izin resmi. Akibat aktivitas tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanjab Barat diduga mengalami kebocoran dan potensi kerugian besar bagi daerah.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandri, menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 33 perusahaan tambang yang mengantongi izin resmi, dengan rincian 16 perusahaan memiliki IUP Produksi, 7 RKAB, dan 9 masih dalam tahap evaluasi.

“Bagi perusahaan yang melakukan aktivitas tambang tanpa izin akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional,” tegas Tandri.

Lebih lanjut, aktivitas tambang ilegal seperti ini dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam pasal tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga mengatur bahwa pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal dapat dikenakan sanksi yang sama.
Sanksi tambahan juga dapat diberikan dalam bentuk sanksi administratif, pencabutan izin usaha, serta pidana tambahan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan munculnya kasus ini, publik berharap agar aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera bertindak tegas terhadap para pelaku tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan di wilayah Jambi. (*).

Share408Tweet255SendScan
Previous Post

Warga Payo Selincah Kesal, PKL di Pasar Baru Masih Ngeyel Berjualan di Badan Jalan: Minta Satpol PP Bertindak Tegas

Discussion about this post

Kalender

October 2025
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Azrin Oesman Direktur PT Triadat Quantum Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Batu Bara

11/05/2023

Fast Respon Indonesia Center Jambi Desak PH atas Tambang Galian C Ilegal di Tanjab Barat: Diduga Rugikan PAD Daerah

09/10/2025

Mutasi Besar Polda Jambi, “Pak Bray” Digantikan dan Sejumlah Pejabat Bergeser

25/06/2025

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Warga Payo Selincah Kesal, PKL di Pasar Baru Masih Ngeyel Berjualan di Badan Jalan: Minta Satpol PP Bertindak Tegas

12/10/2025

Program 12 Bakti Kwarda Jambi Tahun 2022-2027: Dari Jambi untuk Indonesia Emas 2045

29/12/2024

Pria di Jambi Jual 5 Wanita di Hotel Berbintang, Tarif Rp,2,5 Juta ke Hidung Belang

30/12/2021

Indosat Tambah 44 Titik Jaringan 4G Plus di Daerah Muara Bungo dan Kerinci

02/12/2021

Cafe Bolone Mase Resmi di Buka di PIK 2 Jakarta Dengan Menyajikan Makanan Khas Nusantara

13/10/2024

Uang Rp 35 Juta Milik Rusdi Hilang di Bagasi Pesawat Lion Air JT 601 di Bandara Sultan Thaha Jambi

02/04/2022

Fast Respon Indonesia Center Jambi Desak PH atas Tambang Galian C Ilegal di Tanjab Barat: Diduga Rugikan PAD Daerah

19/10/2025

Warga Payo Selincah Kesal, PKL di Pasar Baru Masih Ngeyel Berjualan di Badan Jalan: Minta Satpol PP Bertindak Tegas

12/10/2025

Dilegalkan! 45.000 Sumur Minyak Rakyat Akhirnya Punya Payung Hukum, Gubernur Jambi: Ini Angin Surga Ekonomi Daerah

09/10/2025

Fast Respon Indonesia Center Jambi Desak PH atas Tambang Galian C Ilegal di Tanjab Barat: Diduga Rugikan PAD Daerah

09/10/2025

Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD

07/10/2025

Polda Jambi Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025, Kapolda Ajak Amalkan Nilai-Nilai Luhur Pancasila

01/10/2025

Polda Jambi Gelar Penyerahan Jabatan dan Wisuda Purna Bakti, Kapolda Sampaikan Apresiasi Pengabdian Personel

30/09/2025

Polda Jambi Gelar Pembukaan Asosiasi dan Asistensi Puskeu Polri 2025, Tekankan Tata Kelola Anggaran yang Akuntabel

30/09/2025

Polda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 2025

27/09/2025

Kapolda Jambi Beri Penghargaan Bhabinkamtibmas Berprestasi dan Serahkan Sarana Pelayanan Polsek Sabak Barat

27/09/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo