Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Jamhuri: Gurita Hukum di Sekitar Sertifikat Ispo

28/12/2023
in BERITA
0
1k
SHARES
5.5k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAMBI – Kebijakan Pemerintah melalui Kementrian pertanian memberlakukan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bertujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia dipasar dunia, dengan melakukan audith secara berkala terhadap pelaksanaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit, salah satunya diwujudkan pada Kamis 28 Desember 2023 bertempat di salah satu hotel ternama di Kota Jambi.

Dimana pihak PT. TSI Sertifikasi Internasional selaku mitra bagi kedua Badan Hukum yang dimaksud yang sekaligus sebagai pemegang hak melakukan audit lingkungan secara resmi telah menyerahkan sertifikat tersebut (ISPO) kepada pihak PT. Angso Duo Sawit (ADS) dan PT. Jambi Batanghari Plantation (JBP).

Penyerahan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi yang berkompeten yang kiranya adalah merupakan saksi utama pada kegiatan tersebut yang secara normatif dapat diartikan bahwa penyerahan sertifikat yang dimaksud sebagai suatu bentuk pengakuan yang diberikan oleh atau dari negara yang secara de jure maupun secara de facto telah mengakui bahwa dalam pelaksanaan operasional kegiatan oleh PT. ADS sebagai Pabrik Kelapa Sawit yang diduga kuat untuk diyakini tanpa kebun dan PT. JBP sebagai pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dinyatakan Clean and Clear.

Dikatakan Direktur Eksekutif LSM Sembilan Jambi Jamhuri, penyerahan sertifikat ISPO tersebut merupakan suatu bentuk proklamir akan suatu kebenaran bahwa apa yang telah dilakukan, dikuasai dan dikelola serta dimanfaatkan oleh badan hukum tersebut telah benar-benar mematuhi keseluruhan prinsip dan kriteria serta indikator pemeriksaan ataupun audit sertfikasi yang dimaksud.

Atau dengan kata lain pihak PT. TSI Sertifikasi Internasional telah memiliki alat bukti sesuai dengan kaidah atau norma hukum pembuktian dan/atau bisa membuktikan secara syah dan meyakinkan dihadapan hukum bahwa pemeriksaan terhadap kedua badan hukum tersebut telah benar-benar sesuai dengan prinsip dan kreiteria serta indikator audith lingkungan yang diamanatkan.

“Dimana kedua korporasi yang dimaksud benar-benar memiliki kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang terdiri atas 10 (Sepuluh) kriteria dengan 21 (Dua Puluh Satu) Indikator pemeriksaaan, penerapan praktek Perkebunan yang baik yang terdiri atas 2 Kriteria dan 36 Indikator, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam dan Keaneka ragaman hayati, yang terdiri atas 9 (Sembilan) Kriteria dan serta dengan 49 Indikator,” kata Jamhuri, Kamis (28/12/2023).

Termasuk membuktikan kepatuhan terhadap Tanggungjawab kepada pekerja yang terdiri atas 6 (Enam) Kriteria dengan 36 (Tiga Puluh Enam) Indikator pemeriksaan, Tanggungjawab Sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terdiri atas 3 (Tiga) Kriteria dan 9 (Sembilan) Indikator, Penerapan Transparansi, yang terdiri atas 6 (Enam) Kriteria dan 18(Delapan Belas) Indikator serta menyangkut peningkatan usaha berkelanjutan yang terdiri atas 2 (Dua) Kriteria dan 4 (Empat) Indikator. 

Menurut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agusrizal saat dihubungi via telephone genggamnya menyatakan bahwa sertifikat ISPO yang diserahkan kepada kedua perusahaan tersebut adalah merupakan produk hukum yang dapat dipertanggungjawabkan karena telah dilakukan oleh lembaga independent yang memiliki kompetensi membuat suatu produk hukum. 

Artinya secara normatif yang bersangkutan (Kadis) telah mengakui bahwa semua kriteria dan indikator pemeriksaan dimaksud adalah merupakan penjabaran dari azaz dan norma ataupun kaidah serta aspek hukum, antara lain menyangkut Hukum Perizinan, Hukum Pertanahan, Hukum LingkunganHidup, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Keuangan Negara, dengan substansi utama tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hukum Pajak dengan substansi Pajak Pertambahan Nilai (Ppn).

Serta telah terjamin benar-benar sesuai dengan PerspektifUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Perspektif Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian, Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Perspektif Undang-UndangNomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan, Perspektif Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta PerspektifHukum dan Hak Azazi Manusia (HAM), perspektif Undang-Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas atau menyangkut tentang Corporate Social Responsibility (CSR) serta memang benar-benar diyakini tidak terjadi pelanggaran hukum sama sekali.

Sehubungan dengan persoalan tersebut sesuai dengan hak dan kewenangan yang ada pada kami untuk berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan negara dengan kafasitas selaku Sosial Kontrol, walaupun hanya sebatas sebagai suatu lembaga tak bermutu yang tidak perlu didengarkan karena hanya sebagai lembaga dengan klasifikasi kacangan (kaleng-kaleng) dan dengan tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah. 

Dengan segala bentuk dan/atau jenis kekurangan kami terhadap pengetahuan atau kebodohan akan membawa persoalan tersebut kejalur hukum maka kami meminta dengan segala hormat dan/atau menantang pihak Pemerintah Daerah Provinsi Jambi beserta dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi terutama instansi pemerintah berkompeten sebagai Leading Sector pada persoalan sebagaimana diatas, antara lain seperti pihak Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, BPJS, BPN di wilayah otonomi kedua Pemerintahan Daerah tersebut dan juga Dinas Kehutanan Provinsi Jambi serta Balai Taman Nasional Berbak untuk bersama-sama dengan kami dan serta pelaku/lembaga sosial kontrol/Non Government Organisaation (NGO) lainnya ataupun semua Media Massa untuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) atau forum diskusi publik guna meninjau kembali ataupun mengevaluasi semua fakta hukum menyangkut tentang kekuatan mengikat daripada sertifikat ISPO terhadap badan hukum kedua korporasi yang dimaksud (PT. ADS & PT. JBP). (*).

Tags: ISPO
Share415Tweet260SendScan
Previous Post

Dalam Rangka Cooling Sistem Bersama Elemen Masyarakat, Ditintelkam Polda Jambi Harap Pesta Demokrasi Berjalan dengan Kondusif

Next Post

Sebanyak 205 Personel Polda Jambi Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolda Jambi

Next Post

Sebanyak 205 Personel Polda Jambi Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolda Jambi

OJK Terbitkan Aturan dan Pedoman Untuk Mendukung Transformasi Digital Sektor Perbankan

Kapolda Jambi Berikan Kejutan Kepada Kasubbid Penmas Kompol Edy dan Kompol M. Teguh Jelang Masa Purna Bakti

Selama Tahun 2023, Jumlah Kriminalitas Turun 2,09 Persen, Dari 5.384 Kasus Menjadi 5.271

Ribuan UKM Telah Dibina, Mohd Indrawan Adalah Sosok yang Peduli Terhadap UKM di Jambi

Discussion about this post

Kalender

May 2025
S M T W T F S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polda Jambi Berkordinasi dengan APPI Jambi Mengenai Pengamanan Objek Fidusi, Pak Bray Sepakat Bagi yang Hutang Wajib Bayar

07/05/2025

Ketua DPRD Imbau Masyarakat Waspada Banjir, Minta Pemkot Prioritaskan Penanganan

24/02/2025

Serah Terima Jabatan, Irjen Pol. Krisno H Siregar Resmi Jabat Kapolda Jambi

14/03/2025

Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Kasus Pengeroyokan Warga Suku Anak Dalam di Tebo

02/05/2025

Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian PPN/Bappenas Terkait Inpres dan MBG

24/02/2025

Seru dan Insprirasi Ikut Pelatihan Bahasa Inggris Bersama Karya Inspirasi Indonesia dan Hadirkan Pemandu Mr. Ilham Suheri

09/12/2024

Respon Ketua DPRD Provinsi Jambi Soal Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

05/02/2025

Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan Digemari Petani

29/04/2025

Manager Perusahaan Milik Aping, Anak Akak Ditetapkan Tersangka, Dugaan Pengerusakan Lahan: Malah Gugat Perdata, Tak Terima Salah?

11/05/2025

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Manager Perusahaan Milik Aping, Anak Akak Ditetapkan Tersangka, Dugaan Pengerusakan Lahan: Malah Gugat Perdata, Tak Terima Salah?

11/05/2025

Andri Setiawan Resmi Nahkodai Backstagers Indonesia Periode 2025-2029

09/05/2025

Polda Jambi Berkordinasi dengan APPI Jambi Mengenai Pengamanan Objek Fidusi, Pak Bray Sepakat Bagi yang Hutang Wajib Bayar

07/05/2025

Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Kasus Pengeroyokan Warga Suku Anak Dalam di Tebo

02/05/2025

Helen’s Play Mark Kembali Beroperasi, LAM Kota Jambi Minta Pemerintah Tegakkan Perda

02/05/2025

Peringatan May Day Berlangsung Aman, Kapolda Jambi Apresiasi dan Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat

01/05/2025

Pastikan Kesiapan Pengamanan Peringatan Hari Buruh Internasional, Kapolda Jambi Cek Langsung Simulasi Tactical Floor Game

29/04/2025

Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan Digemari Petani

29/04/2025

Gubernur Al Haris Hadiri Rakornis Perumahan Pedesaan, Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah

29/04/2025

Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba

28/04/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo