KATIGO.ID | JAMBI – Ilhamsyah, anggota DPRD Batanghari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bebas dari rutan Mapolda Jambi karena masa penahanannya habis kurang lebih 60 hari.
Hal ini dikarenakan berkas perkara Ilhamsyah belum diterima oleh pihak Kejaksaan hingga batas penahanan dan dibebaskan demi hukum.
Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan pihak terus melengkapi berkas P19 dari Kejaksaan dan akan mengamankan kembali tahanan untuk diantar ke Kejaksaan.
“Selanjutnya melengkapi P19 dari jaksa dan mengembalikan berkasnya ke Jaksa lagi,” ujarnya, saat dikonfirmasi Senin 12 Mei 2025.
Kasus ini akan terus bergulir dalam bentuk komitmen pihak kepolisian memberantas kasus tindak pidana yang ada di Provinsi Jambi.
Diketahui, Ilhamsyah dijemput paksa oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi pada Kamis 6 Maret 2025 karena sikapnya tidak kooperatif memenuhi panggilan.
Kemudian setelah diperiksa, Ilhamsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan delivery order (DO) sawit. Dugaan penipuan ini mengakibatkan korban Dita mengalami kerugian hingga Rp 7,5 miliar.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Ilhamsyah diduga menilap uang modal usaha DO sawit dalam jangka waktu yang cukup panjang.
Modus yang digunakan adalah dengan menggandeng korban, Dita, seorang warga Batanghari, untuk bekerja sama dalam bisnis ini sejak 2016. Namun, dari Maret hingga Agustus 2023, uang investasi korban diduga disalahgunakan.
“Penggunaan uangnya untuk kebutuhan yang bersangkutan karena cukup besar Rp 7,5 miliar. Rentang waktu mengambil uangnya tidak sekaligus, uangnya dari Maret 2023 sampai bulan Agustus 2023. Jadi mungkin di situ uang digunakan untuk gali lubang, tutup lubang atau seperti apa masih kita dalami,” jelas Manang.
Dita baru menyadari adanya kejanggalan setelah mengalami kerugian besar. Merasa ditipu, ia pun melaporkan Ilhamsyah ke Polda Jambi pada Agustus 2023.
“Di situ ada beberapa modus bujuk rayu dan kebohongan yang dilakukan oleh terlapor (Ilhamsyah) ini,” imbuhnya.
Sebelumnya mangkir dari Pemanggilan, Dijemput Paksa Polisi Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ilhamsyah sempat mengabaikan beberapa panggilan dari penyidik.
Karena sikapnya yang tidak kooperatif, polisi akhirnya menerbitkan surat perintah membawa dan melakukan penjemputan paksa pada Kamis (6/3/2025) siang.
“Kita melakukan upaya paksa, yaitu surat perintah membawa terhadap saksi, yang saat ini adalah saksi terlapor. Sebab, kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ungkap Manang.
Lebih lanjut, Manang menyebut bahwa Ilhamsyah sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak bersedia diperiksa. Namun, hal itu justru semakin memperkuat keputusan penyidik untuk mengambil tindakan tegas.
“Maka dari itu, kami melakukan upaya penjemputan dengan surat perintah membawa. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” pungkasnya. (*).
Discussion about this post