KATIGO.ID | JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menangkap satu orang Kurir yakni Santoso (65) warga Dusun Barat, Kelurahan Matang Teungoh Arah Bungkuk, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara pada 11 Agustus silam.
Tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di terminal di Kabupaten Bungo, saat diperiksa Tim Brantas BNNP Jambi menemukan 1 kilogram narkotika jenis sabu yang dibungkus minimum susu.
“Satu Kg sabu ini dipecah dengan 29 Bungku plastik kecil,” kata Kabid Brantas BNNP Jambi Kombes Agus Setiawan, Senin (21/8/23).
Kata dia barang haram itu berasal dari Provinsi Aceh, dimana barang haram itu akan diedarkan ke Kabupaten Bungo Jambi.
“Tujuan barang haram ini memang untuk diedarkan ke kawasan Bungo, tersangka ini hanya di perintah saja, hasil dari pemeriksaan barang bukti itu diambil tersangka dari kawasan Dumai,” paparnya.
Menurutnya modus yang dilakukan oleh tersangka adalah modus lama yang sudah sering diungkap.
“Ini modus lama, mereka sengaja mengunakan modus lama karena kita sering menangkap Peredaran modus baru, mereka ini bukan orang bodoh dalam melakukan aksinya,” tambahnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dia tidak tahu bahwa barang yang dibawanya narkotika, saat itu dia diminta temennya untuk ambilkan paket di Dumai.
“Saya dimintai tolong ambilkan paket sama teman, saya bilang tidak ada uang, saat itu saya bilang tidak ada uang, kata teman saya itu uang ongkos dikasih,” tandasnya. (*).
Discussion about this post