KATIGO.ID, JAMBI – Ribuan angkutan batubara melintas setiap harinya di jalan publik dari mulut tambang menuju pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Muaro Jambi. Padatnya kendaraan yang melintas menyebabkan kemacetan parah yang terjadi setiap hari.
Kondisi itu kian menimbulkan keresahan di masyarakat. Aktivitas warga terganggu dan ancaman kecelakaan lalu lintas meningkat.
Angkutan batu bara hingga kini masih menimbulkan masalah di beberapa daerah, seperti aksi protes yang dilakukan warga Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari pada 6 Juni 2022. Warga meluapkan kekesalannya lantaran truk batu bara tidak mematuhi aturan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan batubara atau transportir yang memiliki kendaraan ber tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) luar Provinsi Jambi untuk wajib di mutasikan ke wilayah Provinsi Jambi.
“Sesuai yang surat edaran Gubernur Jambi sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 9, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara di Provinsi Jambi, pada awal tahun 2023 akan ditertibkan untuk diluar plat BH, itu wajib untuk dilakukan mutasi,” kata Kombes Pol Dhafi, kamis (29/9/2022).
Kendati Gubernur Jambi telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara di Provinsi Jambi, akan tetapi para pihak pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan pengusaha angkutan atau transportir belum mengindahkan surat edaran tersebut, bahkan dari pantauan dilapangan semakin banyak kendaraan pengangkut batu bara yang menggunkan nomor polisi ber TNKB luar Provinsi Jambi.
Apabila peraturan SE Gubernur Jambi tidak di indahkan oleh kendaraan ber nopol luar Provinsi Jambi, Dirlantas Polda Jambi menegaskan sanksi akan diberikan kepada mereka yang tidak mengikuti peraturan SE Gubernur Provinsi Jambi.
“Selama mereka masih beroprasional di wilayah Jambi, mereka harus melakukan mutasi, dan jika masih proses mutasi kendaraan pada diawal tahun 2023, itu harus ada surat dari Samsat bahwa itu sedang dalam pengurusan,” jelasnya.
Pemegang IUB dan pengusaha angkutan atau transportir batu bara hendaknya harus mengindahkan surat edaran tersebut dengan memutasikan kendaraannya ber TNKB Provinsi Jambi guna membantu dan ikut serta dalam menambah pendapatan daerah Provinsi Jambi.
Discussion about this post