KATIGO.ID | KOTA JAMBI – Komisi I DPRD Kota Jambi melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan mal administrasi dalam proses pemilihan Ketua RT 31 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, serta tindak lanjut terhadap pelayanan masyarakat yang dinilai diskriminatif di kawasan perbatasan Kota Jambi dengan Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di Perumahan Azzahwa.
Rapat yang digelar pada Senin (11/08/2025) di Ruang Rapat B DPRD Kota Jambi ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhammad Zayadi, S.Pi., bersama anggota Komisi I, serta didampingi oleh Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Jambi.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala DPMPPA Kota Jambi, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Jambi, Camat Pall Merah, Lurah Eka Jaya, Ketua RT 31 Kelurahan Eka Jaya, serta perwakilan warga setempat.
Dalam RDP, Komisi I menekankan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan di tingkat RT berjalan sesuai aturan, transparan, dan mengedepankan keadilan. Selain itu, persoalan pelayanan publik di wilayah perbatasan juga menjadi perhatian khusus agar warga tidak merasa diperlakukan berbeda dalam mengakses hak pelayanan.
Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari warga dan perangkat daerah yang hadir, serta ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan dalam rapat berikutnya. (*).

























Discussion about this post