KATIGO.ID, MUARA JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu meringkus pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para sopir angkutan batu bata di Jalan Lintas Desa Muaro Kumpeh, Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, H. Sirait, S.H., M.H. menyebutkan, pelaku diringkus pada saat petugas melaksanakan patrolu terhadap angkutan batu bara, sekira pukul 23.00 Wib, Kamis (16/6/2022), ketika dilakukan penangkapan, satu pelaku berhasil melarikan diri.
“Pelaku diamankan ada dua orang yang terduga melakukan pungli, pelaku berdiri ditengah jalan dan kemudian memperlambat laju kendaraan angkutan batu bara lalu pelaku meminta uang kepada sopir,” kata Sirait, Jum’at (17/6/2022).
Setelah kedua pelaku diamankan, polisi juga berhasil menyita barang bukti hasil pungutan liar kepada sopir, yakni uang tunai sebesar Rp. 60 ribu, yang berupa uang pecahan Rp.1.000 sebanyak 4 lembar dan uang pecahan Rp. 2.000 sebanyak 28 lembar.
“Selanjutnya setelah kita amankan, kedua pelaku kita bawa ke Mapolsek Kumpeh Ulu untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” tutupnya. (*).
Discussion about this post