KATIGO.ID, JAMBI – Gabungan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Batanghari ikut turun tangan untuk menyuarakan keluhan masyarakat akibat dampak dan tingginya aktivitas angkutan batubara yang melewati jalan umum Batanghari – Jambi saat ini.
Melalui desakan maupun dukungan terkait persoalan batubara terhadap Pemerintah Provinsi khususnya Gubernur Jambi terus dikomandangkan oleh LSM tersebut melalui spanduk – spanduk yang berisi kritikan dan ajakan agar Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan persoalan yang ditimbulkan oleh angkutan batu bara ini dengan cepat.
Beberapa permasalahan yang timbul dampak dari angkutan batu bara melintas di jalan umum berdampak terjadinya kepadatan, kemacetan panjang, dan meningkatnya kecelakaan serta kerusakan jalan yang dilewati khususnya di wilayah Batanghari, sangat dirasakan masyarakat dan pengguna jalan umum lainnya.
Ketua LSM Gerakan Pemantau Korupsi Jambi (GPKJ) Batanghari, Supan Sopian, mengatakan mendukung langkah pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan jalur transportasi angkutan batu bara dengan mengeluarkan SE Gubernur Nomor 1165.
“Masalah ini tidak boleh berlarut dan pemerintah harus turun langsung untuk melakukan evaluasi dan dampak kerugian yang disebabkan dari angkutan batu bara yang melewati jalan umum, kata Supan Sopian. Sabtu (28/5/2022).
Hal senada juga disampaikan Sekretaris LSM KOMPIHTAL Batanghari, Mahyudin menambahkan, pemerintah diharapkan tidak setengah hati dan harus serius menyikapi permasalahan angkutan batu bara, bagaimana SE Gubernur Nomor 1165 dapat dipatuhi dan adanya sanksi penindakan yang tegas apabila ditemukan pelanggaran mulai dari penggunaan BBM subsidi.
“Mereka harus menaati aturan, tidak boleh beroperasi bila tidak memiliki nomor lambung dan plat Jambi serta dilarang keluar tambang sebelum pukul 18.00 wib,” tegas Mahyudi saat diwawancarai.
Pertanggal 17 Mei 2022 Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1165 tahun 2022 tentang Kegiatan Operasional Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi dengan beberapa poin yang wajib dipatuhi oleh pemegang izin pertambangan batu bara dan jasa transportir angkutan batu bara.
Keberadaan perusahaan dan asosiasi pengusaha batu bara diharapkan bisa memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat dan pembangunan Provinsi Jambi bukan dampak buruk dan kerugian yang dirasakan masyarakat.
“Sebelum adanya aktivitas penambangan batu bara, pemerintah dan perusahaan harus membangun jalur khusus batu bara sesuai Perda, sehingga tidak melewati jalan umum yang sangat merugikan,” ungkap Mahyudin. (*).
Discussion about this post