KATIGO.ID | JAMBI – Rois Pasaribu, Manager dari PT Inti Bahar Utama (IBU) ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pengerusakan lahan yang terjadi di Desa Jebak, Kecamatan Muara tembesi, Kabupaten Batang hari.
Pelapor merupakan M. Sholeh warga Batang hari yang lahan kebunnya dirusak oleh PT Inti Bahar Utama.
Diketahui, PT Inti Bahar Utama ini merupakan milik anak dari Akak salah satu pengusaha perkebunan sawit terbesar di Jambi yakni Sumarto alias Aping yang menjadi Direktur Utama di perusahaan tersebut.
Informasi dari M. Sholeh menyampaikan perkara ini sudah naik dalam tahap penyidikan sejak tanggal 24 Desember 2024 lalu.
Kemudian, gelar perkara penetapan tersangka Rois Pasaribu selaku manager PT Inti Bahar Utama pada 20 Januari 2025.
“Informasi yang Saya terima dari penyidik, pelaku pengerusakan lahan dari PT Inti Bahar Utama yakni managernya atas nama Rois Pasaribu sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pengerusakan lahan,”ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu 10 Mei 2025.
Hingga saat ini, kasus pengerusakan lahan tersebut masih bergulir di Ditreskrimum Polda Jambi.
Ia berharap pihak Kepolisian dapat mempercepat kasus ini agar tidak berlarut-larut.
“Saya berharap kasus ini dapat tuntas,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution melalui Paur Penum Ipda Maulana membenarkan adanya kasus pengerusakan lahan tersebut.
Namun saat ini, pihak dari PT Inti Bahar Utama sedang melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Jambi.
“Kalau nggak salah mereka lagi gugat perdata,” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, dugaan kejadian pengerusakan lahan ini terjadi pada Selasa, 12 November 2024 lalu. Ketika itu, pelapor bersama pekerja lainnya datang ke lahan perkebunan sawit seperti biasa.
Namun, dia melihat terlapor sedang melakukan pengerusakan lahan dengan membuat parit gajah menggunakan alat berat Excavator. Atas kejadian ini, pelapor menderita kerugian lahan dan belasan batang sawit rusak sehingga membuat laporan ke Polda Jambi.
Pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi atas kasus tersebut juga telah dilakukan. Bahkan Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan penyitaan alat berat yang digunakan oleh terlapor.
Pelapor dalam ini memiliki bukti yang sah yaitu sertifikat Hak Milik atau SHM. (*).
Discussion about this post