KATIGO.ID | BUNGO – Hebohnya Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di Kabupaten Bungo tampaknya tak ada respon dari pemerintah Kabupaten Bungo maupun dari para penegak hukum.
Aktivitas PETI tersebut sebelumnya telah viral di media sosial maupun pemberitaan di media mainstream beberapa hari yang lalu, para pelaku ilegal tersebut sangat terang-terangan melakukan penambangan ilegal, tidak ada kata takut.
Padahal apa yang dilakukan mereka merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomir 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat dikonfirmasi Bupati Kabupaten Bungo H. Mashuri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bungo Musidi saat dibubungi melalui via whatsapp enggan menjawab saat ditanyai terkait perihal maraknya aktivitas PETI di 3 Kecamatan di Kabupaten Bungo.
Tiga Kecamatan yang aktif melakukan aktivitas PETI tersebut yakni di daerah Bathin II Bebeko, kedua ada di Rimbo Tengah (area dekat Runway Bandara l) dan terakhir di Pasar Muaro Bungo.
Sebelumnya, para penegakan hukum sebelumnya sudah melakukan pemberantasan, namun para pelaku kembali melakukan penambangan ilegal, seakan-akan tidak ada efek jera terhadap para pelaku penambang ilegal tersebut. (*).
Discussion about this post