Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Memaknai Asas Dominus Litis yang Ada Dalam Rancangan KUHAP, Begini Kata Ahli Hukum Dr. Ruslan

12/02/2025
in BERITA, BISNIS, DAERAH, JAMBI
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAMBI – Terkait masalah Azas Dominus litis yang ada dalam Rancangan KUHAP baru mengundang komentar dari elemen masyarakat bahkan para ahli hukum di Jambi pun juga banyak menilai bahwa hal tersebut terlalu dipaksakan.

Saat ini tengah menjadi perdebatan dalam Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) maupun Undang-Undang Kejaksaan. Pembahasan RKUHAP dengan menambah kewenangan Kejaksaan dikhawatirkan memberikan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Dr. Ruslan Abdul Gani.SH.MH, Kaprodi Pasca Sarjana UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan juga Ahli Hukum Pidana mengatakan, apakah sudah sesuai dengan sistem Peradilan Pidana.

Dapat di jelaskan terkait Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP, penuntut umum (Jaksa) atau pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara akan diteruskan atau dihentikan. Jaksa, dalam hal ini adalah dikatakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengajukan tuntutan pidana kepada pengadilan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan atau dengan Posisi sekarang Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu, Polri berperan dalam tingkat penyidikan meskipun Jaksa dikatakan memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara akan diteruskan atau dihentikan. Namun yang tak kalah pentingnya peran dari penyidik tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Artinya dalam hal ini peranan penyidik juga sangat penting dalam sistem Peradilan Pidana di Indonesia, bahkan penyidik dikatakan sebagai pintu gerbang utama dalam system peradilan pidana,” ucapnya, Rabu, (12/2/2025).

Ditambahkan Dr. Ruslan, penyidik sebagai aparat penegak hukum yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pidana. Tugas utama penyidik adalah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti-bukti tersebut dapat dipakai dalam menentukan siapa pelaku/tersangkanya. Dengan ditetapkan tersangkanya selanjutnya berkas perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan untuk dinyatakan lengkap atau P 21. sehingga pelakunya dapat dimintai mempertanggungjawaban pidana atas perbuatannya dipersidangan nantinya. ​

“Artinya disini tampa adanya pelimpahan berkas perkara yang diajukan oleh penyidik ke kejaksaan, maka Jaksa penuntut umum tidak bisa berbuat apa-apa, bila dilihat dari system peradilan pidana itu sendiri dimana Sistem peradilan pidana adalah “rangkaian proses atau tahapan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga hukum dalam menangani kasus pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga pelaksanaan keputusan hakim”, tambahnya.

​​Lebih Lanjut, tujuan utamanya Peradilan Pidana adalah untuk menegakkan hukum, memberikan keadilan bagi korban, dan memastikan pelaku tindak pidana mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. ​Dalam Sistem Peradilan Pidana melibatkan berbagai pihak, seperti polisi, jaksa, hakim, pembela, Advokat, dan lembaga-lembaga lain yang memiliki peran masing-masing dalam memastikan proses peradilan berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi dalam system peradilan pidana tidak ada yang bisa mengklim menyatakan lembaga, institusinya yang paling “Supermen” dalam melakukan penegakan hukum pidana, namun keberhasil dalam penegakan hukum dalam system peradilan pidana ditentukan oleh “Super Tim” (mulai penyidikan, penyelidikan) oleh pihak penyidik kepolisian, penuntutan (kejaksaan) dan Peradilan (Hakim),” pungkas Dr. Ruslan. (*).

Share410Tweet256SendScan
Previous Post

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Hadiri Pisah Sambut Kapolresta Jambi

Next Post

Wacana Revisi KUHAP Terkait Asas Dominya Litis, Begini Komentar Akademisi Dr. Dedek Kusnadi

Next Post

Wacana Revisi KUHAP Terkait Asas Dominya Litis, Begini Komentar Akademisi Dr. Dedek Kusnadi

Screenshot

Memastikan Stok dan Stabilitas Pasokan Harga Pangan, Polda JambiCek ke Gudang Bulog Kanwil Jambi

Wacana Revisi KUHAP Terkait Asas Dominus Litis, Begini Kata Yudi Mahasiswa Program Dokroral

Predikat Kinerja Pemerintah Tanjab Barat 'Baik' dengan Capaian 85,76%

Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Ruang di Jambi Untuk Geng Motor dan Pelaku Kejahatan

Discussion about this post

Kalender

June 2025
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

PKL Pasar Talang Banjar Ditertibkan, Begini Tanggapan Masyarakat dan Paguyuban Pasar Talang Banjar

10/06/2025

Biddokkes dan Rumkit Bhayangkara Tk II Polda Jambi menggelar Baktikes Hari Bhayangkara

12/06/2025

Pasca Keributan Sepasang Kekasih di Helen’s Play Mart Jambi, Polisi Pasang Police Line di TKP

11/06/2025
Oplus_16777216

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025

MTA Merangin Mengajak Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Berita Hoax Menjelang Pilpres 2024

29/06/2022

Pimpinan Ponpes Al-Qur’an As-Salafiyah Kabupaten Muaro Jambi Ajak Masyarakat Untuk Tolak Paham Radikal dan Kelompok Intoleran 

26/02/2024

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79 Tahun, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan

16/06/2025

26 PNS Polri Polda Jambi Naik Pangkat, AKBP Padli: Bentuk Penghargaan dan Tanggung Jawab Moral

11/04/2025

Wakapolda Jambi Pimpin Upacara di Mapolda Jambi Peringatan Hari Lahir Pancasila

02/06/2025

Aping di Periksa KPK, Terkait Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD 2017

10/01/2022

Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polda Jambi Gelar Shalat Idul Adha dan Dihadiri Sebanyak 300 Jamaah

16/06/2025

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79 Tahun, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan

16/06/2025

Kapolda Jambi Audiensi Bersama Kemenimipas Direktorat Pemasyarakatan Kanwil Jambi

13/06/2025
Oplus_16777216

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025

Biddokkes dan Rumkit Bhayangkara Tk II Polda Jambi menggelar Baktikes Hari Bhayangkara

12/06/2025

Polda Jambi Gelar Rakernis Ditintelkam Tahun Anggaran 2025

12/06/2025

Pasca Keributan Sepasang Kekasih di Helen’s Play Mart Jambi, Polisi Pasang Police Line di TKP

11/06/2025

Polda Jambi Ajak Seluruh Masyarakat Ikut Partisipasi Dalam Lomba Konten Kreatif bertema “Polri untuk Masyarakat”

11/06/2025

PKL Pasar Talang Banjar Ditertibkan, Begini Tanggapan Masyarakat dan Paguyuban Pasar Talang Banjar

10/06/2025

Kapolda Jambi Serahkan Hewan Qurban ke Ponpes Ma’had Al-Mubarak sebagai Bentuk Kepedulian Sosial

06/06/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo