KATIGO.ID, JAMBI – Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus 4 (empat) pelaku penculikan dan pemerasan dengan modus jual motor bekas dan meminta uang tebusan kepada target yang telah ditentukan.
Kejadian tersebut di Daerah Perumahan Citra Raya City, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (29/12/21).
Pelaku yang diamankan yakni, Satria Jaya (24) dan Ramadhan Antoni (21) yang merupakan warga Pasar Jambi, selanjutnya Dian Sahputra (23) warga Danau Sipin, serta terakhir Adi Wijaya (25) warga Alam Barajo, sementara 1 pelaku masih proses penangkapan.
Lima dari empat pelaku yang diamanakan tersebut, telah melakukan 2 kali dalam kasus yang sama, mereka sering melakukan penculikan yang meresahkan masyarakat di wilayah Provinsi Jambi.
Informasi yang didapatkan, pelaku Adi Wijaya menawarkan motor bekas di media sosial kepada korban bernama Ninde (22) warga Kerinci. Selanjutnya Ninde ditemani oleh temannya bernama Algo (22) warga Kerinci, mereka janjian kepada korban untuk melakukan cash on delivery (cod) di daerah Perumahan Citra Raya City, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya, Adi Wijaya sebagai otak pelaku dan bersama rekannya sudah merencanakan, jika korban sudah sampai di lokasi yang sudah dijanjikan, mereka akan langsung merampas barang korban dan membawa target ke dalam mobil.
Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kuswandi Irwan menjelaskan, pelaku ada 5 orang, 2 menggunakan sepeda motor merek vario, sisanya menunggu di seberang jalan menggunakan mobil merek Yaris warna merah BH 1530 NY
“Jadi, kedua korban Algo dan Ninde ketika sampai di lokasi langsung di todong menggunakan senjata tajam oleh pelaku, si Algo berhasil melarikan diri,” kata Kuswandi, Kamis (30/12).
Sekira pukul 16.30 Wib, Rabu (29/12), Korban Nindie dimasukan kedalam mobil milik pelaku, korban dianiaya, wajahnya ditutup dengan plastik warna hitam, dan tangannya di borgol, serta semua barang korban berupa ponsel, uang dan Atm di rampas oleh pelaku.
Untuk melancarkan aksinya, korban Nindie di bawa mutar-mutar, hingga sampai tujuan akhir di Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi menggunkan mobil milik pelaku, disinila kelima pelaku menyamar sebagai oknum polisi dan korban disuruh menelepon keluarganya, bahwa ia ditangkap oleh kepolisian (red-pelaku) dan mereka meminta tebusan sebesar Rp. 40 juta kepada keluarga korban.
“Korban disuruh pelaku menelepon keluarganya, bahwa dia ditangkap polisi karena sudah membeli motor bodong, dan meminta uang tebusan,” tambah Kuswandi.
Namun, keluarga korban mencurigai modus yang dilakukan oleh pelaku, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, Kamis (30/12).
Menindak lanjutin laporan tersebut, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi bersama anggota Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim gabungan Polda Jambi melakukan penangkapan di Daerah Auduri II, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, sekira pukul 22.00 Wib, rabu (29/12). Selanjutnya keempat pelaku di bawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu dari pengakuan pelaku Adi Wijaya, bahwa dirinya telah melakukan aksi yang sama sebanyak 2 kali bersama dengan pelaku Satria Jaya.
“Ini aksi yang kedua pak, aksi pertama pada tahun 2020 saya mendapat uang Rp. 20 juta dari korban,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merek Toyota Yaris, 4 ponsel, 1 bilah sangkur, 2 buah borgol, Atm, dan uang tunai senilai Rp. 1,350.000. (*).
Discussion about this post