KATIGO.ID, JAMBI – Insiden terjadi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Wicly Jaya Sakti dan hasil pengecekan dilapangan, Tim Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi telah menetapkan tersangka Nahkoda kapal Motor (KM) Wicly Jaya Sakti bernama Aan Zahri warga Muarojambi.
Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol P Lumban Gaol mengatakan penetapan tersangka Nahkoda KM Wicly sesuai dengan fakta dilapangan dan keterangan para saksi.
“Dengan Fakta-fakta dan saksi saksi, nahkoda tersebut menyalahi undang undang pelayaran,” katanya, Selasa (25/5/2021).
Dirinya menjelaskan, kesalahan fatal yang dilakukan Nahkoda yakni diduga melakukan pengangkutan penumpang atau orang sedangkan kapal motor tersebut diperuntukan untuk mengangkut barang.
“Untuk dokumen dan sebagainya sendiri masih layak untuk berlayar. Cuman penyalahgunaan saja, dari kapal pengangkut barang dibuat untuk mengangkut orang,” katanya.
Untuk menetapkan Nahkoda tersebut sebagai tersangka, Ditpoairud Oolda Jambi telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi mulai dari penumpang dan ABK sendiri.
Akibat perbuatannya, Nahkoda tersebut melanggar perundangan pelayanan dan terancam sangsi hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Tersangka Aan saat dilakukan pemeriksaan oleh Ditpolairud Oolda Jambi mengatakan kecelakaan kapal tersebut disebabkan oleh cuaca ekstrim.
“Cuaca tidak mendukung, angin kencang dan ombak tinggi, karena hujan lebat pada saat kejadian,” tutupnya. (Jir).
Discussion about this post