Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

20/01/2025
in BERITA, BISNIS, NASIONAL
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) yang beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja (d/h Parit Indah), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SRV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SRV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SRV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SRV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran PT SRV serta membentuk Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan; dan
5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu PT SRV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan. (*).

Share408Tweet255SendScan
Previous Post

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Yasir Dukung Penuh Program Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar

Next Post

Al Haris Buka Pertandingan Mini Soccer Gubernur Cup 2025

Next Post

Al Haris Buka Pertandingan Mini Soccer Gubernur Cup 2025

Peresmian Perdagangan Karbon Luar Negeri

500 Wartawan PWI Telah Mendaftar Ikut HPN Riau 2025

Al Haris Bersama Kapolda Ikut Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar

Banjir Melanda Merlung, Bupati Tanjung Jabung Barat Tinjau Lokasi dan Siapkan Posko Penanganan

Discussion about this post

Kalender

May 2025
S M T W T F S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Penerapan Gaya Hidup Sehat bagi Santri di Ponpes Al Muhajirin Batanghari, Dosen Universitas Jambi Lakukan Pengabdian Masyarakat

19/05/2025

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Silaturahmi Bersama Mahasiswa dan OKP, Kapolda Jambi: Bangun Sinergi untuk Jambi yang Lebih Maju

23/05/2025

Konflik SAD dan PT. PHK Makin Group Berakhir Damai, Tokoh SAD dan Keluarga Korban Apresiasi Pemerintah dan Polri

08/05/2025

MTA Merangin Mengajak Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Berita Hoax Menjelang Pilpres 2024

29/06/2022
Pria Asal Jambi Muhammad Mutawalli (27) dan Gadis Turki Edanur Yildiz (22) sudah resmi menikah. Kisah perjuangan pasangan beda negara ini demi menyatukan cinta mereka dalam ikatan pernikahan sempat ramai diberitakan di media sosial, baik di Indonesia maupun di Turki.

Sempat Viral Perjuangan Cintanya pada Gadis Turki, Pemuda Asal Jambi Ini Resmi Menikah, Ini Kabarnya

19/11/2021

Gerakan Mahasiswa Merangin (GMM) Jambi Gelar Kegiatan Masa Keakraban

14/11/2024

Polda Jambi Berkordinasi dengan APPI Jambi Mengenai Pengamanan Objek Fidusi, Pak Bray Sepakat Bagi yang Hutang Wajib Bayar

07/05/2025

Dipimpin Kapolri, Irjen Pol Rusdi Hartono Resmi Jabat Kapolda Jambi

18/10/2022

OJK Dukung Peluncuran BPI Danantara

25/02/2025

Silaturahmi Bersama Mahasiswa dan OKP, Kapolda Jambi: Bangun Sinergi untuk Jambi yang Lebih Maju

23/05/2025

DPW Tekab Provinsi Jambi Gelar Deklarasi Damai Bersama Driver Ojol Dukung Kamtibmas Kondusif

22/05/2025

Penerapan Gaya Hidup Sehat bagi Santri di Ponpes Al Muhajirin Batanghari, Dosen Universitas Jambi Lakukan Pengabdian Masyarakat

19/05/2025

Berbagi untuk Kemanusiaan, JNE Serahkan Mobil Jenazah, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Jambi

15/05/2025

Kapolda Jambi Kunker ke Polres Bungo dan Apresiasi Jajaran yang Berhasil Jaga Keamanan PSU

14/05/2025

Kasus Penipuan Rp7,5 Miliar, Ilhamsyah Bebas Sementara Karena Berkas Tak Kunjung P21

13/05/2025

Silaturahim Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi

11/05/2025

Manager Perusahaan Milik Aping, Anak Akak Ditetapkan Tersangka, Dugaan Pengerusakan Lahan: Malah Gugat Perdata, Tak Terima Salah?

11/05/2025

Andri Setiawan Resmi Nahkodai Backstagers Indonesia Periode 2025-2029

09/05/2025

Konflik SAD dan PT. PHK Makin Group Berakhir Damai, Tokoh SAD dan Keluarga Korban Apresiasi Pemerintah dan Polri

08/05/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo