Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

OJK Menghormati Putusan MA dan Perkuat Pengaturan serta Pengawasan Fintech P2P Leading

25/07/2024
in BERITA, BISNIS
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung  Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik  pinjaman online yang  diajukan  oleh  para  penggugat  sejak  tahun  2021 yang antara lain meminta OJK sebagai salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman onlinedan masyarakat.

OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer lending(P2P lending) serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmapLPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat pelindungan konsumen.

Pengaturan Fintech P2P Lending

OJK telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lendingyaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22) dan Surat Edaran Otoritas Jasa  Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023). Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal antara lain:

1. Analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Penerima Dana;

2. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:

a. Bunga/margin/bagi hasil;

b. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan 

c. Biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

3. Pembatasan akses data berupa camera, microphone, danlocation,

4. Muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan pelindungan hak-hak Pengguna.

5. Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut.

 

Selain itu, OJK juga telah melakukan langkah-langkahsebagai berikut:

1. Mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lendinguntuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech P2P lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya.  

2. Meminta penyelenggara fintech P2P lendingdan Asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi, seperti berikut:

PERINGATAN:

“HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.”

3. Sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang berisi antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi Penyelenggara) dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.

Pengaturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal seperti:

1. Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen;

2. Larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi;

3. Sanksi atas penyebaran data pribadi;

4. Kewajiban PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen; 

b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; 

c. tidak kepada pihak selain Konsumen; 

d. tidak secara mengganggu; 

e. terus menerus yang bersifat di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen; 

f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan 

g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

6. Sanksi kepada PUJK yang melanggar ketentuan pelindungan Konsumen.

Selanjutnya, mekanisme penanganan pengaduan Konsumen dan/atau masyarakat telah diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan. OJK telah menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak 157 melalui nomor telepon 157 atau whatsapp (081-157-157-157) serta email konsumen@ojk.go.idsebagai kanal layanan konsumen sektor jasa keuangan.

Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap Penyelenggara fintech P2P lending. Sejak tahun 2020 hingga 12 Juli 2024, OJK telah mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech P2P lending. 

Pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang terdiri dari 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, 7 sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan 1 (satu) pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap 2 (dua) Penyelenggara fintech P2P lending. OJK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. OJK juga telah melakukan moratorium perizinan baru Penyelenggara fintech P2P lending sejak tahun 2020.

Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal

Di sisi lain, dalam mengoptimalkan pemberantasan pinjaman online ilegal, OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya disebut sebagai Satgas Waspada Investasi) sejak 2017 hingga Juni 2024, telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui emailsatgaspasti@ojk.go.id.

Tags: Otoritas Jasa Keuangan
Share408Tweet255SendScan
Previous Post

Dirintelkam Polda Jambi Sambut Kedatangan Pengurus Badko HMI Jambi, Ini Tujuannya

Next Post

Keren, GSC Salah Satu Lapangan Olah Raga di Jambi Berstandar Fifa

Next Post

Keren, GSC Salah Satu Lapangan Olah Raga di Jambi Berstandar Fifa

Sebanyak 256 Orang Terafiliasi Jaringan NII di Lepas Bai’at di Polda Jambi

Tingkatkan Kemampuan Operator PID Polda Jambi dan Jajaran, Kabid Humas Buka Bimtek di Hotel Odua Weston

Bergerak Cepat, Kadis PU Cek Progres Pembangunan Stadion

Gubernur Al Haris Mengatakan Aksi Nyata PLTB  Buah Hasil Yang Memuaskan

Discussion about this post

Kalender

September 2025
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Aug    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA DAN PPAS APBD TA 2025 di Rapat Paripurna DPRD

09/08/2025

Bupati Tanjab Barat Saksikan Final Permainan Gasing, Ajak Warga Meriahkan HUT RI dan Hari Jadi Daerah

04/08/2025

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 pada Rapat Paripurna Pertama

26/08/2025

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 pada Rapat Paripurna Ketiga

27/08/2025

Tebar Kebaikan di Hari Jadi ke-60, Pemkab Tanjab Barat Salurkan Ribuan Paket Sembako

10/08/2025

Bupati Tanjab Barat Kembali Salurkan Bantuan dan Santunan Lewat Safari Subuh

25/07/2025

Azrin Oesman Direktur PT Triadat Quantum Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Batu Bara

11/05/2023

Bupati Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tungkal III

28/08/2025

Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Purwodadi, Serahkan Bantuan untuk Korban

28/08/2025

Bupati Tanjab Barat Tinjau Gedung Diklat, Rencanakan Relokasi Menjadi Balai Latihan Kerja di Pusat Kota

26/08/2025

Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Polda Jambi Gelar Doa Bersama dan Aksi Damai

31/08/2025

Polda Jambi Gelar Sholat Ghaib untuk Korban Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

29/08/2025

Polda Jambi Gelar Khotmil Al-Qur’an Bersama Personel dan Jajaran Secara Daring

28/08/2025

Silaturahmi dengan HKBP, Kapolda Jambi Dapat Undangan Jadi Narasumber Rapat Pendeta

28/08/2025

Bupati Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tungkal III

28/08/2025

Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Purwodadi, Serahkan Bantuan untuk Korban

28/08/2025

Berkat Gubernur Al Haris, Provinsi Jambi Berhasil Dapatkan Pengampuan KJSU dari Kemenkes Republik Indonesia

27/08/2025

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 pada Rapat Paripurna Ketiga

27/08/2025

Bupati Tanjab Barat Tinjau Gedung Diklat, Rencanakan Relokasi Menjadi Balai Latihan Kerja di Pusat Kota

26/08/2025

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 pada Rapat Paripurna Pertama

26/08/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo