KATIGO.ID | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang- Undang serta meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, antara lain dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Demikian disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum DKI Jakarta, Senin (4/12).
Sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada jajaran Kejaksaan dan Kepolisian dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.
Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen.Pol. Karyoto, S.I.K., turut menyampaikan bahwa selama 2023 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima 11 Laporan Polisi terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan yang keseluruhannya merupakan tindak pidana Perbankan.
Hal tersebut memerlukan penanganan khusus oleh penyidik yang handal dan menguasai permasalahan di sektor jasa keuangan, baik Penyidik dari Kepolisian maupun Penyidik dari OJK, sehingga tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku serta dapat memberikan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat.
Karyoto menambahkan, dibutuhkan koordinasi dan kerjasama yang baik antara Kepolisian, OJK, dan Kejaksaan untuk dapat melakukan upaya-upaya yang serius guna memberantas kejahatan pada sektor jasa keuangan. Koordinasi tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan operasional penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium.
Prinsip keadilan restoratif tersebut, sejalan dengan pesan yang disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Teguh Darmawan, S.H., M.H. bahwa saat ini prinsip koordinasi, kolaborasi dan komunikasi harus ditingkatkan untuk merubuhkan ego sektoral antar penegak hukum, karena penegakan hukum saat ini berorientasi pada hasil (kemanfaatan dan kepastian hukum) dan tidak hanya menghukum pelaku kejahatan.
Tujuan hukum saat ini yang awalnya bertujuan untuk pembalasan (retributif) mulai bergeser kepada teori campuran (pembalasan dan pemulihan) dimana upaya pemulihan (restorasi) menjadi hal yang menjadi satu kesatuan dari penegakan hukum sehingga tujuan hukum berupa kepastian dan kemanfaatan hukum dapat tercipta khususnya tujuan pemulihan kerugian korban.
Sejak didirikan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 sampai dengan November 2023, OJK telah menyelesaikan 115 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 90 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non- Bank.
Rizal menambahkan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan dari Bareskrim Polri atas prestasi yang sangat baik dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum selama 2023. Pada 16 November 2023, OJK kembali memperoleh penghargaan dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga.
Melalui langkah-langkah penguatan koordinasi dan penegakan hukum tersebut, OJK berharap tingkat kejahatan pada sektor jasa keuangan dapat menurun dan juga proses penyelesaiannya juga menjadi lebih cepat, serta kolaborasi antar aparat penegak hukum menjadi lebih solid.
Discussion about this post