Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

OJK Terbitkan Aturan Tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

01/02/2025
in BERITA, BISNIS
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.

POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal ini, antara lain:

1. Persyaratan Reksa Dana Menerima dan/atau Memberikan Pinjaman; dan

2. Persyaratan dan Batasan Investasi Reksa Dana Membeli Saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Lain.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak tanggal 23 Desember 2024. Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:

1. Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

2. Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan

3. Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*).

Share408Tweet255SendScan
Previous Post

OJK Terbitkan 5 POJK Baru untuk Mendorong Transformasi Industri PPDP

Next Post

Program Ketahanan Pangan, Sarwadi Ketua SPI Jambi Berharap Para Petani Jadi Pelaku Utama Dalam Program

Next Post

Program Ketahanan Pangan, Sarwadi Ketua SPI Jambi Berharap Para Petani Jadi Pelaku Utama Dalam Program

Ketua Komisi III DPRD Muaro Jambi Terima Audiensi MOBmj

Anggota DPRD Kota Jambi Hadiri Kegiatan Musrembang Tingkat Kecamatan Alam Barajo

Al Haris Kunjungi Korban Kebakaran Sungai Itik Dan Berikan Bantuan

Respons Cepat Bupati Anwar Sadat: Bedah Rumah Rp25 Juta untuk Warga yang Viral di Media Sosial

Discussion about this post

Kalender

June 2025
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

PKL Pasar Talang Banjar Ditertibkan, Begini Tanggapan Masyarakat dan Paguyuban Pasar Talang Banjar

10/06/2025

Biddokkes dan Rumkit Bhayangkara Tk II Polda Jambi menggelar Baktikes Hari Bhayangkara

12/06/2025

Pasca Keributan Sepasang Kekasih di Helen’s Play Mart Jambi, Polisi Pasang Police Line di TKP

11/06/2025
Oplus_16777216

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025

MTA Merangin Mengajak Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Berita Hoax Menjelang Pilpres 2024

29/06/2022

Hari Bhayangkara ke 79 Tahun, Polda Jambi Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bergembira Bersama

17/06/2025

Kabag Dalpres RO SDM Polda Jambi Pimpin Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Bintara Kompetensi Khusus Polri

16/12/2024

Pimpinan Ponpes Al-Qur’an As-Salafiyah Kabupaten Muaro Jambi Ajak Masyarakat Untuk Tolak Paham Radikal dan Kelompok Intoleran 

26/02/2024

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79 Tahun, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan

16/06/2025

Serah Terima Jabatan, Kapolda Jambi: Kepada Kombes Pol Christian Tory Semoga Pendidikannya Berjalan Dengan Baik

19/12/2023

Hari Bhayangkara ke 79 Tahun, Polda Jambi Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bergembira Bersama

17/06/2025

Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polda Jambi Gelar Shalat Idul Adha dan Dihadiri Sebanyak 300 Jamaah

16/06/2025

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79 Tahun, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan

16/06/2025

Kapolda Jambi Audiensi Bersama Kemenimipas Direktorat Pemasyarakatan Kanwil Jambi

13/06/2025
Oplus_16777216

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025

Biddokkes dan Rumkit Bhayangkara Tk II Polda Jambi menggelar Baktikes Hari Bhayangkara

12/06/2025

Polda Jambi Gelar Rakernis Ditintelkam Tahun Anggaran 2025

12/06/2025

Pasca Keributan Sepasang Kekasih di Helen’s Play Mart Jambi, Polisi Pasang Police Line di TKP

11/06/2025

Polda Jambi Ajak Seluruh Masyarakat Ikut Partisipasi Dalam Lomba Konten Kreatif bertema “Polri untuk Masyarakat”

11/06/2025

PKL Pasar Talang Banjar Ditertibkan, Begini Tanggapan Masyarakat dan Paguyuban Pasar Talang Banjar

10/06/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo