Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

OJK Terbitkan Tiga Peraturan Baru, Guna Perkuat Industri Pasar Modal

21/09/2022
in BERITA, BISNIS, NASIONAL
316 6
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terusmemperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modaldengan menerbitkan tiga peraturan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Tiga peraturan baru dimaksud ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

POJK Nomor 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuanpenyempurnaan dari Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-346/BL/2011tanggal 5 Juli 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik yang telah disesuaikandengan perkembangan kebijakan OJK serta memperhatikan praktik terbaik di Pasar Modal (best practices), kebutuhan pasardan standar internasional.

Ketentuan penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik ini penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya pemegang saham publik.

Tersedianya laporan keuangan yang lebih cepat kepada pemegang saham publik, diharapkan akan membantu pemegang saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat.

POJK ini mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada masyarakat. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.

POJK Nomor 15/POJK.04/2022
Ketentuan ini mengatur mekanisme pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek, perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari Bursa Efek tempat saham perusahaan terbuka tersebut dicatatkan.

Pemecahan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk memecah sahamnya dari satu saham menjadi dua saham atau lebih atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham perusahaan terbuka. Penggabungan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk menggabungkan sahamnya dari dua atau lebih saham menjadi satu saham atau menggabungkan sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham perusahaan terbuka.

Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham ini bertujuan untukmemberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hakpemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik.

POJK Nomor 17/POJK.04/2022
Melengkapi peraturan OJK di industri Pasar Modal, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagaipenyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

POJK ini merupakan pedoman bagi Manajer Investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi Manajer Investasi, alasan rasional Manajer Investasi dalam melakukan keputusan investasi, perilaku Manajer Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produkInvestasi, keterbukaan informasi Produk Investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat dan sebagainya.

POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018).

Substansi penyempurnaan dalam Pedoman Perilaku Manajer Investasi antara lain:

  1. Pengaturan terkait kewajiban untuk melakukan stress test dan manajemen risiko likuiditas pengelolaan investasi;
  2. Pengaturan terkait perilaku Manajer Investasi dalam melakukan pemasaran Produk Investasi;
  3. Penguatan pengawasan terkait pre order allocation melalui S-INVEST;
  4. Penguatan Manajemen Risiko Manajer Investasi;
  5. Larangan penerimaan hadiah dan penguatan perilaku terkait soft commission, rabat, dll.;
  6. Pengaturan terkait kepemilikan tunggal pada Produk Investasi;
  7. Kewajiban untuk melakukan pemisahan transaksi Efek dengan transaksi untuk kepentingan sendiri Manajer Investasi;
  8. Batasan Transaksi Negosiasi atas transaksi Efek yang terdaftar di bursa;
  9. Pengaturan prinsip-prinsip perilaku Manajer Investasi;
  10. Penggunaan SID Produk Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi;
  11. Pengaturan terkait standarisasi fund fact sheet Produk Investasi; dan
  12. Larangan keterlibatan dalam fasilitas T-plus, Early Paymentdari Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang-piutang.
Tags: Otoritas Jasa Keungan
Share408Tweet255SendScan
Previous Post

Ditpolairud Polda Jambi Amankan 10 Preman Pasar Angso Duo Lakukan Pungli

Next Post

Dian Ediana Rae Ditetapkan Sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Official OJK

Next Post

Dian Ediana Rae Ditetapkan Sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Official OJK

PT EBN Diduga Terima Uang Setoran Hasil Pungli dari Preman di Pasar Angso Duo Jambi

HUT Lalu Lintas ke-76, Kapolda Jambi: Semangat Bekerja Secara Profesional dan Ikhlas Beri Pelayanan ke Masyarakat

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Istri Mantan Gubernur Jambi, Rahimah Fahrori Penuhi Panggilan KPK

OJK Dorong Penguatan Pertahanan Tiga Lapis di Industri Jasa Keuangan

Discussion about this post

Kalender

September 2023
S M T W T F S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Aug    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Azrin Oesman Direktur PT Triadat Quantum Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Batu Bara

11/05/2023

Persoalan di Pulau Rempang, Al Haris Berharap Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

22/09/2023

OJK Panggil Adakami Klarifikasi Informasi di Sosmed

21/09/2023

Ciptakan Pemilu 2024 Damai dan Bermartabat, Amri Ajak Masyarakat Hindari Perselisihan dan Politisasi

10/09/2023

Polda Jambi Ungkap Kasus Korupsi Pengerjaan Pelabuhan oleh PT. Pelindo II, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

14/09/2023

Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Penyambutan dan Pelepasan Tim Kick Off The Rising Ride A Resonance di Makorem

21/09/2023

Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 68 Tahun, ini yang Disampaikam Kapolda Jambi

25/09/2023

Polda Jambi Amankan Mobil Truk Fuso yang membawa 51 Unit Motor Bodong dari Pulau Jawa

18/08/2023

Tips Menghindari Penipuan Mengatasnamakan Pasar Daring Atau Pasar Online

21/09/2023

Ditpolairud Polda Jambi Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Polairud ke 72 Tahun

24/11/2022

Sambut HUT Ke-72 Humas Polri, Bidhumas Polda Jambi Ngopi Bareng Bersama 50 Penggiat Medsos dan Konten Kreator

27/09/2023

Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

26/09/2023

Sebanyak 57 Anggota Polda Jambi Dinyatakan Lulus Seleksi PAG

26/09/2023

OJK Gelar Forum Riset Internasional Dan Peluncuran Jurnal Ilmiah

26/09/2023

Wakapolda Jambi Buka Rakernis Fungsi Pemeliharaan Keamanan Polda Jambi

25/09/2023

Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 68 Tahun, ini yang Disampaikam Kapolda Jambi

25/09/2023

Kapolda Jambi Hadiri Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional di BPN Provinsi Jambi

25/09/2023

Jalin Sinergitas Agar Tetap Kompak, Polda Jambi dan Korem 042/Gapu Gelar Olah Raga Bersama

24/09/2023

OJK Perintahkan Bank Memblokir Rekening yang Terlibat Kegiatan Judi Online

24/09/2023

Persoalan di Pulau Rempang, Al Haris Berharap Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

22/09/2023


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In