Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

OJK Tertibkan Aturan Baru Perlakukan Khusus Daerah Terkena Dampak Bencana

09/11/2022
in BERITA, BISNIS
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).

POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank. Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh LJK.

Melalui POJK ini, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

Penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan aspek antara lain:

  1. luas wilayah yang terkena bencana;
  2. jumlahkorbanjiwa;
  3. jumlah kerugian materiil;
  4. jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana;
  5. persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang
    terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan
    atau sektor tertentu yang terkena bencana;
  6. persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan
    Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana; dan/atau
  7. aspek lainnya yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.

Definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.

Penerbitan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini berlaku untuk Bank, Industri Pasar Modal dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lainnya.

SP 80/DHMS/OJK/XI/2022 LJKNB meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur.

Lembaga jasa keuangan lainnya terdiri atas lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan Nasional Madani, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Perlakuan khusus untuk Bank, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar LJKNB. Khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri Pasar Modal akan ditetapkan lebih lanjut.
Perlakuan khusus untuk LJK diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati- hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya. (*).

Tags: Otoritas Jasa Keuangan
Share409Tweet256SendScan
Previous Post

Satu Buah Granat Berkarat Ditemukan di Pall Merah

Next Post

Penghancuran Graha Lansia Jadi Persoalan, Sejumlah Masa Menuntut Agar Kontraktor PT WKI Ditangkap

Next Post

Penghancuran Graha Lansia Jadi Persoalan, Sejumlah Masa Menuntut Agar Kontraktor PT WKI Ditangkap

Polsek Danau Teluk Ringkus Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dengan Modus COD

Eko Setyo Saputra Resmi Nahkodai IWO Tanjab Barat Dalam Mubesda Kedua

Kabur Ke Jambi, Pelaku Pembunuhan Di Sumatera Utara Diringkus Tim Resmob Polda Jambi

Dirlantas: Kemacetan di Batanghari Murni Disebabkan Jalan Rusak

Discussion about this post

Kalender

June 2025
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

PKL Pasar Talang Banjar Ditertibkan, Begini Tanggapan Masyarakat dan Paguyuban Pasar Talang Banjar

10/06/2025

Biddokkes dan Rumkit Bhayangkara Tk II Polda Jambi menggelar Baktikes Hari Bhayangkara

12/06/2025

Pasca Keributan Sepasang Kekasih di Helen’s Play Mart Jambi, Polisi Pasang Police Line di TKP

11/06/2025
Oplus_16777216

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025

MTA Merangin Mengajak Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Berita Hoax Menjelang Pilpres 2024

29/06/2022

Pimpinan Ponpes Al-Qur’an As-Salafiyah Kabupaten Muaro Jambi Ajak Masyarakat Untuk Tolak Paham Radikal dan Kelompok Intoleran 

26/02/2024

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79 Tahun, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan

16/06/2025

26 PNS Polri Polda Jambi Naik Pangkat, AKBP Padli: Bentuk Penghargaan dan Tanggung Jawab Moral

11/04/2025

Wakapolda Jambi Pimpin Upacara di Mapolda Jambi Peringatan Hari Lahir Pancasila

02/06/2025

Aping di Periksa KPK, Terkait Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD 2017

10/01/2022

Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polda Jambi Gelar Shalat Idul Adha dan Dihadiri Sebanyak 300 Jamaah

16/06/2025

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79 Tahun, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan

16/06/2025

Kapolda Jambi Audiensi Bersama Kemenimipas Direktorat Pemasyarakatan Kanwil Jambi

13/06/2025
Oplus_16777216

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025

Biddokkes dan Rumkit Bhayangkara Tk II Polda Jambi menggelar Baktikes Hari Bhayangkara

12/06/2025

Polda Jambi Gelar Rakernis Ditintelkam Tahun Anggaran 2025

12/06/2025

Pasca Keributan Sepasang Kekasih di Helen’s Play Mart Jambi, Polisi Pasang Police Line di TKP

11/06/2025

Polda Jambi Ajak Seluruh Masyarakat Ikut Partisipasi Dalam Lomba Konten Kreatif bertema “Polri untuk Masyarakat”

11/06/2025

PKL Pasar Talang Banjar Ditertibkan, Begini Tanggapan Masyarakat dan Paguyuban Pasar Talang Banjar

10/06/2025

Kapolda Jambi Serahkan Hewan Qurban ke Ponpes Ma’had Al-Mubarak sebagai Bentuk Kepedulian Sosial

06/06/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo