KATIGO.ID | JAMBI – Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jambi berjanji akan menindak tegas para pegawainya atau petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terlibat dalam kasus narkoba yang sudah jelas jadi musuh negara.
Disampaikan Kepala divisi pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi, Lili, bahwa pihaknya telah menerima informasi atas keterlibatan seorang oknum pegawai Lapas Kelas II A Jambi dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap pihak Kepolisian beberapa hari yang lalu.
“Iya benar, ada satu oknum petugas Lapas Jambi yang kini kasusnya ditangani kepolisian dan kami masih menunggu perkembangan kasusnya dan jika nanti terbukti bersalah maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Lili saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp media ini.
Dia juga mengatakan bahwa kami seluruh pegawai Kemenkumham dan petugas dilapangan telah berkomitmen untuk perang melawan narkoba, siapa pun yg terlibat tidak ada toleransinya, akan kami tindak tegas seluruh pegawai yang terlibat narkoba.
Kasus ini berhasil diungkap anggota Satresnarkoba Polresta Jambi yang beberapa hari lalu telah berhasil mengamankan dua laki laki pembawa narkotika jenis sabu diperkirakan hampir 30 kilogram diantaranya pegawai lapas Jambi.
Hasil dari informasi dilapangan kedua orang pelaku itu diamankan di tempat dan hari yang berbeda dimana satu orang ditangkap di alamat jalan Jendral A Chatib atau di daerah Stadion Mini di Kelurahan Simpang 4 Sipin, Kecamatan Telanipura, Kota Jambi yang berinisial F.
Pelaku F ini merupakan pegawai Lapas Jambi dimana dia ditangkap pada 6 Januari lalu beserta barang bukti sebanyak 20 paket berukuran besar berisikan sabu yang dikemas dalam kemasan bungkus tes China dan setelah itu polisi juga berhasil mengamankan pelaku berinisial A merupakan hasil pengembangan kaasus pelaku F.
Pelaku A ditangkap tempat berbeda di Jalan Kaca Piring tidak jauh dari tangkapan pertama pelaku F setelah kasusnya dikembangan paa 7 Januari lalu dan kasusnya kini masih ditangani Polresta Jambi. (*).
Discussion about this post