KATIGO.ID | JAMBI – Pada Kamis 19 Oktober 2023, Ketua Pansus II DPRD Kota Jambi Sutiono mengungkapkan pihaknya masih banyak menemukan persoalan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi yang dikelola oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Kota Jambi.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Sutiono mengatakan, pihaknya menemukan beberapa persoalan, salah satunya adalah tunggakan pajak yang nilainya fantastis.
“Kami sangat menyesalkan ada tunggakan sekitar Rp3,2 miliar dari PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang terdiri dari pajak PBB dan pajak parkir,” ujar Ketua Pansus II DPRD Kota Jambi ini.
DPRD Kota Jambi pun meminta kepada kepada BPPRD serius dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
“Kami minta kepada BPPRD untuk agak serius. Inikan masalah Pendapatan Asli Daerah. Apabila pendapatan kita merosot atau devisit, maka pembangunan Kota Jambi untuk tahun 2024 apa yang mau kita andalkan? Sementara itu adalah pokok dari penghasilan,” sebut Sutiono.
Selain PT EBN, pihaknya juga menemukan tunggakan pajak Hotel Green House yang sudah 3 tahun menunggak.
Temuan DPRD Kota Jambi ini, Hotel Green House nunggak pajak hingga kurang lebih Rp100 juta.
“Temuan kami ada pajak air tanahnya juga belum dibayar. Nah kami minta kepada BPPRD untuk serius bekerja, karena kami ada catatan-catatan yang kurang lebih angkanya sangat signifikan. Makanya kami membahas Pajak dan Retribusi Daerah di Pansus ini, untuk menekankan bahwa ke depan Perda yang ditetapkan sebagai peraturan daerah kota Jambi tentunya sebagai payung hukum bagi OPD yang terkait harus tegas, jangan ada tebang pilih,” jelasnya.
Menurutnya, jika pendapatan dari sektor pajak dan retribusi tertib, makan akan berimbas pada pembangunan Kota Jambi.
“Harapan kita pembangunannya dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan visi dan misi Pak Walikota Yang sebentar lagi habis,” pungkasnya. (*).
Discussion about this post