KATIGO.ID, Jakarta – Belum lama ini pemerintah memutuskan untuk mulai memberikan izin atas penyelenggaraan kegiatan besar, dengan beberapa kewajiban mengikuti sejumlah pedoman yang ditetapkan.
Adapun kegiatan berskala besar yang dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat. Seperti, konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta, maupun acara pernikahan besar.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menilai bahwa dengan situasi COVID-19 di Indonesia yang sudah terkontrol maka kegiatan yang melibatkan partisipan dalam jumlah besar bisa dilakukan.
“Seiring dengan membaiknya situasi COVID-19, maka kegiatan tersebut dapat dilaksanakan. Kegiatan tersebut tetap mempertimbangkan situasi COVID, kesiapan penyelenggara untuk keamanan dan keselamatan dan juga harus adanya persiapan yg betul-betul matang,” jelasnya, saat dihubungi detikcom, Senin (27/9/2021).
dr Nadia menuturkan, ada 3 hal yang menjadi pedoman agar kegiatan besar tersebut bisa dilakukan. Pertama, seperti edukasi kepada seluruh partisipan, dan adanya rencana kontinjensi dan sarana dan prasarana untuk prokes kesehatan.
“Kedua, proses skrining memadai, prokes diterapkan dengan baik, sudah ada alur dan mekanisme kalau ada kasus pos, sarpras prokes berjalan dan tersedia,” tambahnya.
“Ada mekanisme untuk memastikan tidak ada klaster,” pungkas dr Nadia.
Sumber Detik.com
Discussion about this post