KATIGO.ID, TEBO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan area PT Tebo Mandiri Agro (TMA) di Kabupaten Tebo menjadi perbincangan di masyarakat maupun pemerintahan di Kabupaten Tebo.
Aktivitas PETI tersebut bertepat di aliran Sungai Silaban di dalam kawasan lahan milik PT TMA di Desa Tanjung Pucuk Jambi, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Tebo.
Informasi didapatkan, masyarakat Desa Tanjung Pucuk Jambi terpaksa melakukan kegiatan PETI di lahan milik PT TMA, hal tersebut bentuk protes dari masyarakat karena PT TMA enggan memberi bantuan dana Corporate Social Responsbility (CSR).
Yandi selaku Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Tanjung Pucuk Jambi mengatakan, dari pemberita sebelumnya, mayarakat desanya yang disudutkan beberapa pemeberitaan terkait aktivitas PETI tersebut, padahal ada sebagian oknum juga yang mendapatkan hasil dari PETI.
“Kami tidak melakukan demo atau protes ke perusahaan, maksud dan tujuan kegiatan PETI ini, agar warga di desa nya mendapatkan pekerjaan, dikarenakan selama ini desa nya tidak mendapatkan perhatian dari PT TMA melalui dana CSR,” sebutnya, Kamis (1/11/2022).
Sebagai ganti tak ada bantuan dana CSR dari perusahaan, makanya warga bekerja PETI didalam kawasan perusahaan PT TMA.
Sementara, aktivitas PETI tersebut diduga membuat beberapa hektar lahan tanaman pohon jenis Akasia Eucalyptus di lahan milik PT TMA mengalami rusak.
Namun menurut Yandi, pihaknya (warga) awalnya tidak melakukan kerusakan lahan atau tanaman jenis Akasia Eucalyptus, karena ada janji angin segar dari oknum sebuah imbalan kepada pekerja tanpa diketahui okeh warga untuk merusak tanaman tersebut.
“Jadi tanpa diketahui dan paksaan dari (oknum karyawan PT TMA), para pekerja di janjikan imbalan untuk merusak tanaman tersebut, dengan imbalan yang setara,” tuturnya.
Hal senada dikatakan Tokoh Pemuda Desa Tanjung Pucuk Jambi, Safri Munaldi, dirinya menyebutkan, selama dirinya menjabat selama 3,5 tahun sebagai tokoh pemuda Desa Tanjung Pucuk Jambi, pihak perusahaan enggan memberi bantuan kepada masyarakat di desa tersebut.
“Sudah puluhan provosal kami ajukan ke PT TMA, namun tak perna mendapat bantuan, kemarin hanya memberikan 40 sak (karung) untuk bantuan masjid, itu pun kami balikan ke perusahaan karena kecewa,” tandasnya, Kamis (1/11/2022).
Sebelumnya, masyarakat desa, perusahaan PT TMA dan pemerintah Kabupaten Tebo telah melakukan mediasi di kantor Bupati Kabupaten Tebo terkait pembahasan Bantuan dana CSR dan aktivitas PETI di wilayah lahan milik PT TMA. (*).
Discussion about this post